KEBIJAKAN PEMERINTAH

BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Mei 2024 | 12:30 WIB
BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh saat memberikan laporan pada Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah 2024, di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (22/05/2029). (Foto: Humas Setkab/RAH)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengendalian Keuangan dan Pembangunan mengeklaim berhasil berkontribusi pada keuangan negara melalui penyelamatan keuangan, penghematan belanja, dan optimalisasi penerimaan senilai Rp310,36 triliun.

Kepala Badan Pengendalian Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan kontribusi pada keuangan negara dicapai lewat beragam kegiatan pengawasan yang dilakukan pada 2020 hingga kuartal I/2024.

"Pengawasan BPKP telah berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp78,68 triliun, menghemat belanja Rp192,93 triliun, serta mengoptimalisasi penerimaan negara Rp38,75 triliun. Totalnya, Rp310,36 triliun," katanya, dikutip pada Jumat (24/5/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Yusuf menambahkan peran BPKP tidak hanya sebatas pada pengawasan keuangan dan pembangunan, tetapi juga memberikan solusi guna menyelesaikan isu yang ada di berbagai bidang pembangunan, mulai dari pendidikan, infrastruktur hingga transformasi energi hijau,

"Dalam pelaksanaan pengawasan, kami konsisten memposisikan diri sebagai bagian dari problem solver," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta BPKP untuk terus mengambil peran dalam mengawal kesinambungan pembangunan sehingga mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Jokowi menilai peran BPKP tak sekadar menambah larangan dan rambu-rambu yang menghambat proses pembangunan, tetapi juga memberikan arahan dan tuntunan sejak awal sehingga tidak terjadi penyimpangan.

"Diberikan tuntunan yang tepat yang mana, bukan memasang jebakan. Mestinya dibetulkan dari awal, diberitahu dari awal. Jangan terbalik. Fokusnya, harus berapa banyak yang bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat dari program pemerintah," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax