PMK 94/2023

Kemenkeu Perbarui Pedoman Pemeriksaan Bersama atas WP Sektor Migas

Muhamad Wildan | Minggu, 24 September 2023 | 17:30 WIB
Kemenkeu Perbarui Pedoman Pemeriksaan Bersama atas WP Sektor Migas

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 94/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperbarui pedoman pemeriksaan bersama atas kontrak kerja sama berbentuk kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi di bidang hulu migas.

Berdasarkan PMK 94/2023 yang baru dirilis, pedoman pemeriksaan bersama perlu diperbarui dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam administrasi, pelaksanaan, dan pemutakhiran tindak lanjut temuan pemeriksaan bersama.

“…termasuk atas pelaksanaan kontrak kerja sama berbentuk kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi di bidang usaha hulu migas yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh,” bunyi ayat pertimbangan PMK 94/2023, dikutip pada Minggu (24/9/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Pemeriksaan bersama adalah kegiatan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban bagi hasil dan PPh migas yang dilaksanakan terhadap kontraktor yang bertindak sebagai operator berdasarkan pelaksanaan kontrak kerja sama berbentuk kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi di bidang usaha hulu migas untuk suatu wilayah kerja.

Pelaksanaan pemeriksaan bersama terdiri atas pemeriksaan bersama tahun berjalan dan setelah tahun berjalan. Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan dilakukan oleh unit pelaksana pemeriksaan bersama yang merupakan bagian dari satgas pemeriksaan bersama.

Sementara itu, satgas pemeriksaan bersama terdiri atas Ditjen Pajak (DJP), BPKP, dan SKK Migas. Khusus atas kontraktor yang berkontrak dengan BPMA, satgas pemeriksaan bersama terdiri dari DJP, BPKP, BPMA, dan Inspektorat Aceh.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Dalam PMK 34/2018 s.t.d.d PMK 94/2023, ditambahkan pasal baru tentang pemeriksaan bersama dalam rangka pengakhiran kontrak kerja sama.

Apabila menyetujui temuan pemeriksaan bersama dalam rangka pengakhiran kontrak kerja sama, kontraktor wajib menindaklanjuti temuan dengan menyesuaikan pembukuan tahun buku pengakhiran kontrak kerja sama dan menuangkannya dalam Final FQR tahun buku terakhir.

Selain menindaklanjuti temuan pemeriksaan bersama, kontraktor juga harus menyelesaikan penghitungan hak dan kewajiban tahun buku pengakhiran kontrak kerja sama dengan menyesuaikan bagi hasil migas.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Kemudian, kontraktor juga harus membayar PPh migas terutang ke kas negara sebagai setoran PPh migas tahun pajak pengakhiran kontrak kerja sama, dan menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak pengakhiran kontrak kerja sama.

Jika terdapat kekurangan pembayaran PPh mihas terutang, kontraktor wajib membayar kekurangan pembayaran PPh migas terutang sebelum SPT Tahunan disampaikan.

Bila terdapat setoran PPh migas lebih dari yang seharusnya terutang dalam Final FQR tahun buku terakhir, kelebihan setoran ditindaklanjuti dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor