KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Muhamad Wildan | Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB
Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Ditjen Pajak (DJP) menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan data dan informasi perpajakan.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan kerja sama ini diperlukan dalam rangka mengurangi celah-celah yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

"BPH Migas terus berupaya mengevaluasi setiap kinerja dan kebijakan yang dibuat untuk meminimalisir celah-celah yang berpotensi mengakibatkan kerugian terhadap penerimaan negara, sehingga PNBP di sektor hilir migas dapat terealisasi secara optimal," ujar Erika, dikutip Kamis (21/3/2024).

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Adapun data yang nantinya dipertukarkan oleh kedua pihak antara lain data pelaporan iuran oleh badan usaha kepada BPH Migas dan pelaporan perpajakan oleh badan usaha kepada DJP.

Erika mengatakan ide kerja sama pertukaran data muncul setelah dilakukannya evaluasi dan benchmarking terhadap proses bisnis pelaporan badan usaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran.

Berdasarkan evaluasi tersebut, diketahui bahwa proses bisnis pelaporan iuran oleh badan usaha sesungguhnya memiliki kemiripan dengan proses bisnis pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

"Dasar pengenaan besaran iuran dan PPN adalah sama-sama berdasarkan nilai penjualan, yaitu harga dikalikan volume. Untuk iuran dikalikan dengan tarif iuran niaga BBM dan pengangkutan gas bumi sebesar 0,025%, sedangkan untuk pengenaan PPN dikalikan tarif 11%," ujar Erika.

Oleh karena dasar pengenaan dari iuran dan PPN sesungguhnya sama, badan usaha seharusnya melaporkan nilai penjualan yang sama baik kepada BPH Migas maupun kepada DJP. Namun, faktanya tidak demikian.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan ada beberapa badan usaha yang melaporkan berbeda antara penjualan kepada BPH Migas dengan Ditjen Pajak," ujar Erika.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo pun mengatakan integrasi data akan membuat penerimaan negara menjadi lebih akurat.

"Alhamdulillah, kita bisa merealisasikan keinginan bersama untuk bertukar data melalui kerja sama ini dan semoga negara mendapatkan manfaat yang banyak," ujar Suryo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan