PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Berakhir Bulan Ini! WP Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 19 November 2022 | 10:30 WIB
Berakhir Bulan Ini! WP Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan wajib pajak agar segera memanfaatkan program pemutihan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri menyatakan program pemutihan pajak akan berakhir bulan ini. Wajib pajak pun perlu bergegas agar tidak terlewat menikmati penghapusan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor.

"Diskon pajak kendaraan bermotor hingga 30% akan segera berakhir, Guys," bunyi keterangan foto yang diunggah akun @bapendakepri, dikutip Sabtu (19/11/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 42 Tahun 2022. Beleid itu mengatur program pemutihan pajak akan dilaksanakan dalam 2 tahap.

Program pemutihan tahap pertama sudah terlaksana pada 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022, sedangkan kini digelar pemutihan tahap kedua sejak 20 September hingga 30 November 2022.

Tidak hanya mendapat penghapusan denda, peserta program pemutihan juga diberikan keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 30%. Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak pun dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat dengan membawa STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.

"Yuk segera manfaatkan kesempatan ini, karena orang bijak taat pajak," bunyi keterangan foto @bapendakepri.

Pemprov Kepri mengadakan program pemutihan untuk meringankan beban ekonomi sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Program pemutihan ini juga sejalan dengan rencana pemerintah mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan.

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?