KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Belum Terbiasa Bayar Pajak Online, Setoran PBB Masih Rendah

Dian Kurniati | Jumat, 30 Oktober 2020 | 12:00 WIB
Belum Terbiasa Bayar Pajak Online, Setoran PBB Masih Rendah

Ilustrasi. (DDTCNews)

TENGGARONG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menyebutkan wajib pajak yang enggan memakai sistem pembayaran elektronik menjadi salah satu penyebab penerimaan setoran pajak bumi dan bangunan yang rendah.

Kepala Bapenda Kutai Kartanegara Totok Heru Subroto mengatakan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) melalui layanan pembayaran online rendah lantaran masyarakat belum terbiasa.

"Sebagian besar menganggap membayar secara online itu belum pas, padahal perbaikan untuk sistem online sudah kami maksimalkan dan Insyaallah sudah tidak ada kendala lagi sekarang," katanya, dikutip Jumat (30/10/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Totok mengatakan tagihan PBB-P2 untuk rumah pribadi di Kutai Kartanegara biasanya tidak besar. Sayangnya, masyarakat justru memerlukan biaya yang lebih mahal untuk ongkos transportasi menuju kantor Bapenda, demi dapat membayar PBB-P2 secara tunai.

Masalah ini utamanya terjadi pada wajib pajak yang tinggal di kecamatan atau perdesaan yang jauh dari pusat kabupaten. Oleh karena itu, pemkab mulai mewacanakan pembayaran pajak secara daring demi memudahkan masyarakat.

Saat ini, Bapenda Kutai Kartanegara telah bekerja sama dengan Bankaltimtara untuk mempermudah pembayaran pajak, termasuk PBB-P2. Wajib pajak dapat mengunduh aplikasi mobile banking dan membayar tagihan PBB-P2 secara online.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Meski demikian, pengguna layanan pembayaran melalui Bankaltimtara hingga saat ini tidak banyak. "Jadi memang kecenderungan orang itu mau bayar secara cash, padahal sudah kami siapkan layanan untuk membayar pakai HP," ujarnya.

Selain melalui aplikasi mobile banking di ponsel, Bapenda dan Bankaltimtara juga menyiapkan bilik-bilik pembayaran pajak di griya ATM, kantor pos, atau kantor cabang bank di setiap kecamatan. Proses pembayarannya hanya 5 menit, tetapi layanan ini pun masih sepi peminat.

"Harapannya warga Kukar bisa membiasakan dengan sistem ini. Terlebih lagi, saat ini kan masa pandemi Covid-19," ujarnya.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Seperti dilansir korankaltim.com, Bapenda telah melakukan konektivitas pembayaran PBB-P2 dengan Bankaltimtara, Badan Pertanahan Nasional, KPP Pratama, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Setelah itu, Bapenda akan mengupayakan koneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Ketika data wajib pajak terintegrasi dengan Disdukcapil, kode verifikasi pajak daerah juga akan lebih mudah.

Selain itu, dengan menggunakan nomor induk kependudukan pada KTP, target objek dan keberadaan wajib pajak akan terdeteksi dengan cepat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP