KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Belum Terbiasa Bayar Pajak Online, Setoran PBB Masih Rendah

Dian Kurniati | Jumat, 30 Oktober 2020 | 12:00 WIB
Belum Terbiasa Bayar Pajak Online, Setoran PBB Masih Rendah

Ilustrasi. (DDTCNews)

TENGGARONG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menyebutkan wajib pajak yang enggan memakai sistem pembayaran elektronik menjadi salah satu penyebab penerimaan setoran pajak bumi dan bangunan yang rendah.

Kepala Bapenda Kutai Kartanegara Totok Heru Subroto mengatakan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) melalui layanan pembayaran online rendah lantaran masyarakat belum terbiasa.

"Sebagian besar menganggap membayar secara online itu belum pas, padahal perbaikan untuk sistem online sudah kami maksimalkan dan Insyaallah sudah tidak ada kendala lagi sekarang," katanya, dikutip Jumat (30/10/2020).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Totok mengatakan tagihan PBB-P2 untuk rumah pribadi di Kutai Kartanegara biasanya tidak besar. Sayangnya, masyarakat justru memerlukan biaya yang lebih mahal untuk ongkos transportasi menuju kantor Bapenda, demi dapat membayar PBB-P2 secara tunai.

Masalah ini utamanya terjadi pada wajib pajak yang tinggal di kecamatan atau perdesaan yang jauh dari pusat kabupaten. Oleh karena itu, pemkab mulai mewacanakan pembayaran pajak secara daring demi memudahkan masyarakat.

Saat ini, Bapenda Kutai Kartanegara telah bekerja sama dengan Bankaltimtara untuk mempermudah pembayaran pajak, termasuk PBB-P2. Wajib pajak dapat mengunduh aplikasi mobile banking dan membayar tagihan PBB-P2 secara online.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Meski demikian, pengguna layanan pembayaran melalui Bankaltimtara hingga saat ini tidak banyak. "Jadi memang kecenderungan orang itu mau bayar secara cash, padahal sudah kami siapkan layanan untuk membayar pakai HP," ujarnya.

Selain melalui aplikasi mobile banking di ponsel, Bapenda dan Bankaltimtara juga menyiapkan bilik-bilik pembayaran pajak di griya ATM, kantor pos, atau kantor cabang bank di setiap kecamatan. Proses pembayarannya hanya 5 menit, tetapi layanan ini pun masih sepi peminat.

"Harapannya warga Kukar bisa membiasakan dengan sistem ini. Terlebih lagi, saat ini kan masa pandemi Covid-19," ujarnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Seperti dilansir korankaltim.com, Bapenda telah melakukan konektivitas pembayaran PBB-P2 dengan Bankaltimtara, Badan Pertanahan Nasional, KPP Pratama, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Setelah itu, Bapenda akan mengupayakan koneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Ketika data wajib pajak terintegrasi dengan Disdukcapil, kode verifikasi pajak daerah juga akan lebih mudah.

Selain itu, dengan menggunakan nomor induk kependudukan pada KTP, target objek dan keberadaan wajib pajak akan terdeteksi dengan cepat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan