KEBIJAKAN PEMERINTAH

Beli Pertalite Pakai QR Code, Uji Coba di 4 Wilayah Jawa Barat Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juni 2022 | 09:30 WIB
Beli Pertalite Pakai QR Code, Uji Coba di 4 Wilayah Jawa Barat Ini

Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke sepeda motor konsumen di SPBU Imam Bonjol, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.

JAKARTA, DDTCNews - PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) bakal melakukan uji coba pembatasan pembelian BBM jenis pertalite dan solar di 4 kabupaten/kota di Jawa Barat mulai 1 Juli 2022. Keempatnya adalah Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis.

Eko Kristiawan, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menyampaikan uji coba dilakukan untuk transaksi yang dilakukan oleh kendaraan roda 4 terdaftar.

“Empat kota/kabupaten itu terlebih dahulu mulai dilakukan pendataan bagi pemilik kendaraan roda 4 melalui laman subsiditepat.mypertamina.id sebagai website untuk pendaftaran masyarakat," kata Eko dalam siaran pers, dikutip Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:
Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Pembatasan pembelian pertalite dan solar memang dilakukan dengan mewajibkan seluruh transaksi menggunakan QR Code. Kode digital tersebut diperoleh dengan mendaftar melalui aplikasi MyPertamina atau laman subsiditepat.mypertamina.id. Karenanya, imbuh Eko, masyarakat tidak perlu khawatir apabila belum mengunduh aplikasi MyPertamina.

"Untuk registrasi cukup melakukan pendaftaran di website tersebut," ujarnya.

Bagi masyarakat yang kendaraan dan identitasnya sudah terkonfirmasi dan terdaftar, mereka akan memperoleh QR Code. Kode ini kemudian bisa dimunculkan melalui aplikasi MyPertamina atau cukup disimpan di galeri ponsel. Nantinya, konsumen perlu menunjukkan kode ini kepada petugas SPBU setiap kali akan memulai transaksi.

Baca Juga:
Pajak Karbon segera Berlaku, Thailand Jamin Tak Bebani Rakyat

"Jadi untuk pembayaran pun, masih sama dengan transaksi seperti biasa. Masyarakat memiliki banyak opsi, mulai dari pembayaran tunai [cash], kartu kredit atau debit, ataupun pilihan nontunai lainnya, tidak terbatas hanya menggunakan MyPertamina," kata Eko.

Selanjutnya, uji coba di wilayah lain akan dilakukan secara bertahap sambil memastikan kesiapan infrastruktur dan kesisteman. Masyarakat yang ingin mengakses informasi mengenai penyaluran pertalite dan solar bisa menghubungi saluran Pertamina Call Center (PCC) 135 serta sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina. (sap)


Baca Juga:
Pemerintah Klaim Revisi UU Migas Bakal Ampuh Dorong Investasi




Baca Juga:
Jokowi Teken Aturan Soal Cadangan Energi, Jaga-Jaga Situasi Krisis

melalui Regional Jawa Bagian Barat terus berupaya menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi sesuai dengan amanah yang diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat di wilayah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat. Sebagai BBM bersubdisi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

Ia pun menekankan bahwa Pertamina Patra Niaga sebagai operator yang ditunjuk Pemerintah dalam menyalurkan BBM Subsidi harus mematuhi regulasi yang berlaku. Diantaranya memastikan penyaluran Pertalite dan Solar ini tepat sasaran dan tepat kuota.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Selasa, 17 September 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Pajak Karbon segera Berlaku, Thailand Jamin Tak Bebani Rakyat

Senin, 16 September 2024 | 12:30 WIB UU MIGAS

Pemerintah Klaim Revisi UU Migas Bakal Ampuh Dorong Investasi

Sabtu, 07 September 2024 | 14:30 WIB PERPRES 96/2024

Jokowi Teken Aturan Soal Cadangan Energi, Jaga-Jaga Situasi Krisis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN