KEBIJAKAN PEMERINTAH

Beli Pertalite Pakai QR Code, Uji Coba di 4 Wilayah Jawa Barat Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juni 2022 | 09:30 WIB
Beli Pertalite Pakai QR Code, Uji Coba di 4 Wilayah Jawa Barat Ini

Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke sepeda motor konsumen di SPBU Imam Bonjol, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.

JAKARTA, DDTCNews - PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) bakal melakukan uji coba pembatasan pembelian BBM jenis pertalite dan solar di 4 kabupaten/kota di Jawa Barat mulai 1 Juli 2022. Keempatnya adalah Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis.

Eko Kristiawan, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menyampaikan uji coba dilakukan untuk transaksi yang dilakukan oleh kendaraan roda 4 terdaftar.

“Empat kota/kabupaten itu terlebih dahulu mulai dilakukan pendataan bagi pemilik kendaraan roda 4 melalui laman subsiditepat.mypertamina.id sebagai website untuk pendaftaran masyarakat," kata Eko dalam siaran pers, dikutip Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Pembatasan pembelian pertalite dan solar memang dilakukan dengan mewajibkan seluruh transaksi menggunakan QR Code. Kode digital tersebut diperoleh dengan mendaftar melalui aplikasi MyPertamina atau laman subsiditepat.mypertamina.id. Karenanya, imbuh Eko, masyarakat tidak perlu khawatir apabila belum mengunduh aplikasi MyPertamina.

"Untuk registrasi cukup melakukan pendaftaran di website tersebut," ujarnya.

Bagi masyarakat yang kendaraan dan identitasnya sudah terkonfirmasi dan terdaftar, mereka akan memperoleh QR Code. Kode ini kemudian bisa dimunculkan melalui aplikasi MyPertamina atau cukup disimpan di galeri ponsel. Nantinya, konsumen perlu menunjukkan kode ini kepada petugas SPBU setiap kali akan memulai transaksi.

Baca Juga:
100 Juta Orang Bakal Mudik Nataru 2025, Begini Persiapan Pemerintah

"Jadi untuk pembayaran pun, masih sama dengan transaksi seperti biasa. Masyarakat memiliki banyak opsi, mulai dari pembayaran tunai [cash], kartu kredit atau debit, ataupun pilihan nontunai lainnya, tidak terbatas hanya menggunakan MyPertamina," kata Eko.

Selanjutnya, uji coba di wilayah lain akan dilakukan secara bertahap sambil memastikan kesiapan infrastruktur dan kesisteman. Masyarakat yang ingin mengakses informasi mengenai penyaluran pertalite dan solar bisa menghubungi saluran Pertamina Call Center (PCC) 135 serta sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina. (sap)


Baca Juga:
Prabowo Minta Kerja Sama Pengendalian Inflasi Dilanjutkan




Baca Juga:
Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

melalui Regional Jawa Bagian Barat terus berupaya menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi sesuai dengan amanah yang diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat di wilayah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat. Sebagai BBM bersubdisi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

Ia pun menekankan bahwa Pertamina Patra Niaga sebagai operator yang ditunjuk Pemerintah dalam menyalurkan BBM Subsidi harus mematuhi regulasi yang berlaku. Diantaranya memastikan penyaluran Pertalite dan Solar ini tepat sasaran dan tepat kuota.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Minta Kerja Sama Pengendalian Inflasi Dilanjutkan

Kamis, 28 November 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?