PELAYANAN KEPABEANAN

Beli HP di Luar Negeri Pas Libur Lebaran? Daftar IMEI Bisa Lewat e-CD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 April 2023 | 15:30 WIB
Beli HP di Luar Negeri Pas Libur Lebaran? Daftar IMEI Bisa Lewat e-CD

Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete wilayah kerja PLBN Terpadu Aruk memeriksa telepon genggam pelintas batas yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Momen libur dan cuti bersama Lebaran juga dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berpelesiran ke luar negeri. Biasanya, salah satu oleh-oleh yang dibawa adalah gadget seperti handphone. Apalagi beli gadget di luar negeri sering kali lebih murah ketimbang beli di dalam negeri.

Jika handphone yang dibeli di luar negeri dibawa ke Indonesia, masyarakat bisa mendaftarkan nomor IMEI-nya secara online melalui aplikasi Customs Declaration elektronik (e-CD). Implementasi e-CD sudah dilakukan secara penuh di Bandara Soekarno Hatta dan I Gusti Ngurah Rai. Penerapan uji coba sudah berjalan di Bandara Juanda dan Kualanamu, serta secara bertahap akan menyusul di bandara lainnya.

"Kalau mau registrasi IMEI melalui e-CD, jangan lupa tetap datang ke loket pendaftaran IMEI ya," tulis Ditjen Bea dan Cukai pada laman media sosialnya, dikutip pada Selasa (25/4/2023).

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Pada setiap pendaftaran IMEI, jumlah handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang didaftarkan maksimal sejumlah 2 unit per orang.

Tahapan mendaftarkan IMEI melalui e-CD, pertama, buka laman situs ecd.beacukai.go.id.

Kedua, isikan data penumpang. Ketiga, beritahukan barang yang dibawa. Keempat, lengkapi data IMEI HKT yang akan diregistrasikan. Kelima, simpan QR Code yang didapat.

Baca Juga:
Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

"Setelah mendapatkan QR Code, pindai QR Code tersebut ke petugas, kemudian datang ke loket pendaftaran IMEI untuk proses registrasi," tulis DJBC lagi.

Perlu dicatat, setiap gawai yang dibawa dari luar negeri sebagai barang bawaan perlu dilakukan pendaftaran atas international mobile equipment identity (IMEI)-nya. Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada DJBC secara elektronik.

Dalam prosesnya, pemilik gawai harus memenuhi kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebagaimana diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai PER-13/BC/2021. Pungutan bea masuk dan PDRI yang perlu dibayarkan saat mendaftarkan IMEI atas gawai sebagai barang bawaan penumpang yakni bea masuk 10% dari nilai pabean, PPN 11% dari nilai impor, dan PPh Pasal 22 impor. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan