Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete wilayah kerja PLBN Terpadu Aruk memeriksa telepon genggam pelintas batas yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Momen libur dan cuti bersama Lebaran juga dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berpelesiran ke luar negeri. Biasanya, salah satu oleh-oleh yang dibawa adalah gadget seperti handphone. Apalagi beli gadget di luar negeri sering kali lebih murah ketimbang beli di dalam negeri.
Jika handphone yang dibeli di luar negeri dibawa ke Indonesia, masyarakat bisa mendaftarkan nomor IMEI-nya secara online melalui aplikasi Customs Declaration elektronik (e-CD). Implementasi e-CD sudah dilakukan secara penuh di Bandara Soekarno Hatta dan I Gusti Ngurah Rai. Penerapan uji coba sudah berjalan di Bandara Juanda dan Kualanamu, serta secara bertahap akan menyusul di bandara lainnya.
"Kalau mau registrasi IMEI melalui e-CD, jangan lupa tetap datang ke loket pendaftaran IMEI ya," tulis Ditjen Bea dan Cukai pada laman media sosialnya, dikutip pada Selasa (25/4/2023).
Pada setiap pendaftaran IMEI, jumlah handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang didaftarkan maksimal sejumlah 2 unit per orang.
Tahapan mendaftarkan IMEI melalui e-CD, pertama, buka laman situs ecd.beacukai.go.id.
Kedua, isikan data penumpang. Ketiga, beritahukan barang yang dibawa. Keempat, lengkapi data IMEI HKT yang akan diregistrasikan. Kelima, simpan QR Code yang didapat.
"Setelah mendapatkan QR Code, pindai QR Code tersebut ke petugas, kemudian datang ke loket pendaftaran IMEI untuk proses registrasi," tulis DJBC lagi.
Perlu dicatat, setiap gawai yang dibawa dari luar negeri sebagai barang bawaan perlu dilakukan pendaftaran atas international mobile equipment identity (IMEI)-nya. Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada DJBC secara elektronik.
Dalam prosesnya, pemilik gawai harus memenuhi kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebagaimana diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai PER-13/BC/2021. Pungutan bea masuk dan PDRI yang perlu dibayarkan saat mendaftarkan IMEI atas gawai sebagai barang bawaan penumpang yakni bea masuk 10% dari nilai pabean, PPN 11% dari nilai impor, dan PPh Pasal 22 impor. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.