Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.03 No.04 Februari 2020 bertajuk ‘Latest Provisions on Indonesia’s Tax Allowance'.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak telah mengeluarkan beleid terkait dengan tax examination abroad (TEA) dalam skema pertukaran informasi berdasarkan permintaan atau exchange of information on request (EoIR).
Selain itu, Ditjen Pajak juga merilis dua beleid yang berkaitan dengan fasilitas perpajakan. Beleid pertama mengatur tentang fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) yang diberikan pada penerima jasa kepelabuhan tertentu.
Beleid kedua berkaitan dengan ketentuan pihak yang mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (tax allowance). Pemerintah merilis beleid ini sekaligus untuk mempertegas persyaratan dan tata cara penggantian aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang bisa yang bisa mendapatkan tax allowance.
Di sisi lain, Ditjen Pajak juga mengeluarkan surat edaran yang berisi pemberitahuan tentang berlakunya persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dengan Tajikistan.
Adapun beberapa aturan baru yang terbit selama dua pekan terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.03 No.04 Februari 2020 bertajuk ‘Latest Provisions on Indonesia’s Tax Allowance'. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.
Pelaksanaan Tax Examination Abroad untuk Pertukaran Informasi
Pemerintah mengatur tentang tata cara pelaksanaan TEA melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-02/PJ/2020. TEA sendiri berarti kehadiran perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka pencarian dan/atau pengumpulan informasi yang dilakukan oleh otoritas perpajakan yurisdiksi mitra maupun sebaliknya berdasarkan kesepakatan.
Setidaknya, terdapat tiga manfaat dari adanya kebijakan TEA ini. Pertama, DJP dapat memperoleh informasi yang lengkap terkait profil wajib pajak yang diminta datanya. Kedua, sarana kerja sama antar otoritas pajak berkaitan dengan masalah wajib pajak/grup yang sama sehingga menghindari potensi duplikasi pemeriksaan. Ketiga, proses mendapatkan informasi dan data yang lebih cepat.
Penegasan Pembebasan PPN kepada Perusahaan Angkutan Laut yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri
Pemerintah menegaskan bahwa penerima jasa kepelabuhan tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN adalah perusahaan yang mengoperasikan kapal untuk kegiatan angkutan laut luar negeri.
Penegasan ini dituangkan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-4/PJ/2020. Melalui beleid ini pemerintah juga memperjelas persyaratan bagi pelaku usaha angkutan laut yang dapat memperoleh pembebasan PPN.
Ketentuan Terbaru Tax Allowance
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11/2020 pemerintah mengatur secara lebih terperinci tentang fasilitas pajak penghasilan yang diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama di bidang usaha tertentu serta di bidang usaha tertentu di daerah tertentu.
Beleid ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2019). Melalui beleid ini pemerintah menawarkan 4 bentuk fasilitas pajak mulai pengurangan penghasilan neto 30%, penyusutan dan amortisasi dipercepat, tarif khusus PPh dividen sebesar 10%, dan pemberian tambahan waktu kompensasi kerugian
Pemberlakuan Efektif Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Tajikistan
Pemerintah menyampaikan pemberitahuan mengenaai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam P3B Indonesia-Tajikistan. Pemberitahuan tersebut dijabarkan dalam empat ruang lingkup.
Pemberitahuan tersebut dijabarkan melalui SE DJP No. 03/PJ/2020. Berdasarkan beleid ini saat mulai berlakunya P3B Indonesia-Tajikistan adalah pada tanggal 13 Desember 2019. Sementara, saat mulai berlaku efektif terhitung setelah 1 Januari 2020. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.