KEBIJAKAN PAJAK

Demi Tingkatkan Investasi Asing, Prabowo Siap Kompromi soal Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 18 November 2024 | 10:10 WIB
Demi Tingkatkan Investasi Asing, Prabowo Siap Kompromi soal Pajak

Presiden Prabowo Subianto. (foto: hasil tangkapan layar akun media sosial Sekretariat Presiden)

RIO DE JANEIRO, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto menyatakan bersedia memberikan insentif pajak dalam rangka menarik investasi asing dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia.

Di hadapan pelaku usaha yang hadir dalam Indonesia-Brasil Business Forum, Prabowo mengatakan Indonesia membuka ruang kompromi dalam rangka menciptakan iklim bisnis yang kondusif.

"Saya melihat dari 2 sudut pandang. Sebagai pemerintah, kami ingin meningkatkan penerimaan pajak. Sebagai pelaku usaha, kami mencari kesepakatan pajak yang terbaik. Kami bersedia berkompromi," katanya, dikutip pada Senin (18/11/2024).

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Prabowo menuturkan iklim bisnis yang kondusif diperlukan untuk menarik investasi dan teknologi serta menciptakan lapangan kerja di Indonesia.

"Kami berkomitmen untuk menciptakan iklim bisnis yang positif. Kami merupakan masyarakat yang terbuka. Bagi kami, tamu haruslah dilindungi dan dihormati," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia telah menawarkan beragam bentuk insentif pajak kepada para calon investor, seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, supertax deduction vokasi dan litbang, serta beragam insentif khusus di kawasan ekonomi khusus (KEK) dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga:
Cuma Raup Rp10,9 Miliar, Setoran Retribusi Parkir Belum Sesuai Potensi

Insentif pajak yang ditawarkan di KEK antara lain tax holiday dan tax allowance dengan syarat nilai investasi yang lebih rendah; PPN tidak dipungut; pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDR), dan cukai; hingga pengurangan pajak daerah.

Sementara itu, insentif pajak yang ditawarkan di IKN antara lain tax holiday untuk penanaman modal, tax holiday untuk perusahaan yang memindahkan kantor pusat ke IKN, tax holiday untuk financial center IKN.

Kemudian, supertax deduction vokasi dan litbang, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh 0% untuk UMKM, PPN tidak dipungut atas penyerahan mobil listrik dan sewa bangunan, dan lain sebagainya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP