PMK 74/2024

Aturan Baru Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih, Unduh di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 05 November 2024 | 14:30 WIB
Aturan Baru Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih, Unduh di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 74 Tahun 2024 tentang Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih Yang Boleh Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto (PMK 74/2024).

PMK 74/2024 memperbarui aturan sebelumnya, yaitu PMK 81/2009 s.t.d.d PMK 219/2012. Revisi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan dalam penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih bagi badan usaha tertentu.

“….bagi usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang untuk keperluan perpajakan,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 74/2024, dikutip pada Selasa (5/11/2024)

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Merujuk PMK 74/2024, wajib pajak dapat membebankan penghapusan piutang tak tertagih pada pembukuan melalui 2 opsi skema. Skema penghapusan piutang tak tertagih tersebut harus dilakukan secara taat asas.

Pertama, penghapusan piutang tak tertagih pada saat piutang tersebut nyata-nyata tidak dapat ditagih. Skema ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Kedua, pembentukan cadangan, yaitu pembebanan atas penghapusan piutang tak tertagih melalui penyisihan yang dibentuk sejak awal pengakuan piutang.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak, skema pembentukan cadangan hanya digunakan untuk wajib pajak usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit; sewa guna usaha dengan hak opsi; perusahaan pembiayaan konsumen; dan perusahaan anjak piutang.

PMK 74/2024 berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 Oktober 2024. Berlakunya PMK 74/2024 akan sekaligus mencabut PMK 81/2009 s.t.d.d PMK 219/2012. Secara umum, PMK 74/2024 terdiri atas 4 bab dan 13 pasal. Berikut perinciannya.

BAB I KETENTUAN UMUM

  • Pasal 1
    Pasal ini berisi definisi sejumlah istilah yang masuk dalam peraturan ini.

BAB II PEMBEBANAN PEMBENTUKAN CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH

  • Pasal 2
    Pasal ini menjelaskan 2 skema pembebanan atas penghapusan piutang tak tertagih beserta ketentuan umum penggunaannya. Seperti yang telah disebutkan, 2 skema itu meliputi: (i) penghapusan piutang tak tertagih pada saat piutang tersebut nyata-nyata tidak dapat ditagih; dan (ii) pembentukan Cadangan.
  • Pasal 3
    Pasal ini menguraikan jenis-jenis wajib pajak yang dapat menggunakan skema pembentukan cadangan piutang tak tertagih.
  • Pasal 4
    Pasal ini menerangkan ketentuan penghitungan pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

    Wajib pajak boleh mengurangkan pembentukan cadangan piutang tak tertagih dari penghasilan bruto yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia sepanjang tidak melebihi batasan tertentu.

    Pembentukan cadangan piutang tak tertagih tersebut merupakan biaya yang diperoleh dari nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak dikurangi dengan cadangan piutang tak tertagih awal.
  • Pasal 5
    Pasal ini menguraikan ketentuan kelompok kualitas piutang yang digunakan untuk menghitung nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun.
  • Pasal 6
    Pasal ini mengatur batasan besaran nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat piutang tak tertagih pada akhir tahun.
  • Pasal 7
    Pasal ini menerangkan ketentuan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal tahun pajak
  • Pasal 8
    Pasal ini mengatur dokumen yang harus dilampirkan pada SPT Tahunan PPh wajib pajak yang mengurangkan piutang tak tertagih dari penghasilan bruto.
  • Pasal 9
    Pasal ini mengatur penerimaan kembali atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih merupakan penghasilan pada tahun pajak berjalan.

BAB III KETENTUAN PERALIHAN

  • Pasal 10
    Pasal ini mengatur ketentuan peralihan terkait dengan perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

    Pasal ini juga menguraikan ketentuan penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih untuk tahun pajak 2024.

BAB IV KETENTUAN PENUTUP

  • Pasal 11
    Pasal ini menerangkan pencabutan PMK 81/2009 s.t.d.d PMK 219/2012 pasca berlakunya PMK 74/2024.
  • Pasal 12
    Pasal ini mengatur ketentuan penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih seperti diatur dalam PMK 74/2024 berlaku sejak tahun pajak 2024.
  • Pasal 13
    Pasal ini mengatur tanggal mulai berlakunya PMK 74/2024, yaitu sejak 18 Oktober 2024.

Untuk membaca PMK 74/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP