KEBIJAKAN PAJAK

Pengusaha Alat Kesehatan Usul Syarat Insentif Pajak Direlaksasi

Dian Kurniati | Selasa, 26 November 2024 | 19:30 WIB
Pengusaha Alat Kesehatan Usul Syarat Insentif Pajak Direlaksasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengembangan Ekosistem Alat Kesehatan Indonesia (HIPELKI) mengusulkan relaksasi persyaratan dalam mengajukan insentif pajak.

Ketua Umum HIPELKI Randy H. Teguh mengatakan insentif pajak dapat menjadi booster dalam mendorong pengembangan industri alat kesehatan. Sayangnya, kebanyakan pelaku industri kesulitan memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk menikmati insentif pajak tersebut.

"Agar ramai dimanfaatkan, menurut saya proses-prosesnya saja yang dipermudah," katanya, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Randy mengatakan Indonesia telah memiliki berbagai skema insentif pajak untuk mendukung industri alat kesehatan seperti tax holiday dan supertax deduction untuk kegiatan litbang. Sayangnya, persyaratan yang sulit menyebabkan belum banyak industri alat kesehatan memanfaatkan insentif pajak.

Misal pada tax holiday, syarat yang sulit dipenuhi industri alat kesehatan yakni nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp100 miliar. Sebab, investasi pada industri alat kesehatan rata-rata senilai Rp20 hingga Rp50 miliar.

Pemerintah memberikan insentif tax holiday dalam 2 kelompok, yakni 100% untuk investasi paling sedikit Rp500 miliar dan 50% untuk investasi Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. Pengurangan pajak 50% inilah yang sering disebut mini tax holiday.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Randy menyebut industri alat kesehatan memerlukan skema insentif yang dapat melonggarkan arus kas. Apabila persyaratan dan prosedurnya dipermudah, dia meyakini banyak pelaku industri yang berminat memanfaatkannya.

Terlebih, pemerintah berencana mengimplementasikan implementasi coretax administration system yang bakal mengubah proses bisnis di bidang pajak pada tahun depan.

"[Pemberian] insentif akan sangat baik. Itu sangat mendorong, bisa menjadi doping atau booster untuk pertumbuhan industri," ujarnya.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berencana mengusulkan insentif pajak untuk penurunan harga berbagai obat dan alat kesehatan kepada Kementerian Keuangan. Namun, dia belum memerinci usulan insentif tersebut.

Harga obat dan alat kesehatan yang tinggi akan berdampak pada mahalnya tarif pelayanan kesehatan di Indonesia. Terlebih, untuk produk yang termasuk bahan medis habis pakai (BMHP) seperti peralatan infus.

Selain menurunkan harga, dia juga berharap pemberian insentif pajak mampu mendorong lebih banyak obat dan alat kesehatan diproduksi di dalam negeri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya