Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
WARSAWA, DDTCNews - Polandia telah menyetujui General Anti-Avoidance Rule (GAAR) atau peraturan umum anti penghindaran pajak, terutama untuk mencegah munculnya peraturan hukum domestik yang dimaksudkan guna menghindari pembayaran pajak.
Presiden Polandia Andrzej Duda menyatakan dirinya telah menandatangani sebuah amandemen hukum pajak yang mengenalkan GAAR untuk dijadikan landasan guna mencegah kecurangan pajak di Polandia.
“GAAR akan diterapkan mulai 15 Juli 2016. Ada kekhawatiran mengenai apakah para pembayar pajak akan dengan mudah menangkap aturan baru ini setelah dikenalkannya klausa GAAR,” ungkapnya di Warsawa, pekan lalu.
Peraturan tersebut mendefinisikan tax avoidance atau penghindaran pajak sebagai suatu tindakan yang dilakukan terutama dalam rangka mencapai manfaat pajak. Oleh karena itu, penerapan GAAR ditujukan untuk mencegah tindakan tersebut.
Selain memperkenalkan GAAR, otoritas pajak Polandia juga memperkenalkan sebuah modifikasi penting dari file audit standar untuk rezim pajak (SAF-T). SAF-T PPN ini harus dilaporkan para wajib pajak secara bulanan tanpa perlu diminta fiskus.
Aturan SAF-T sudah dirilis untuk perusahaan besar di Polandia pada 1 Juli, khusus untuk pajak pertambahan nilai . Aturan ini, seperti dilansir taxnotes.com, akan diberlakukan untuk wajib pajak skala perusahaan kecil dan medium mulai 1 Januari 2017. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.