POLANDIA

Beleid Anti-Penghindaran Pajak Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juli 2016 | 08:02 WIB
Beleid Anti-Penghindaran Pajak Diterapkan

WARSAWA, DDTCNews - Polandia telah menyetujui General Anti-Avoidance Rule (GAAR) atau peraturan umum anti penghindaran pajak, terutama untuk mencegah munculnya peraturan hukum domestik yang dimaksudkan guna menghindari pembayaran pajak.

Presiden Polandia Andrzej Duda menyatakan dirinya telah menandatangani sebuah amandemen hukum pajak yang mengenalkan GAAR untuk dijadikan landasan guna mencegah kecurangan pajak di Polandia.

“GAAR akan diterapkan mulai 15 Juli 2016. Ada kekhawatiran mengenai apakah para pembayar pajak akan dengan mudah menangkap aturan baru ini setelah dikenalkannya klausa GAAR,” ungkapnya di Warsawa, pekan lalu.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Peraturan tersebut mendefinisikan tax avoidance atau penghindaran pajak sebagai suatu tindakan yang dilakukan terutama dalam rangka mencapai manfaat pajak. Oleh karena itu, penerapan GAAR ditujukan untuk mencegah tindakan tersebut.

Selain memperkenalkan GAAR, otoritas pajak Polandia juga memperkenalkan sebuah modifikasi penting dari file audit standar untuk rezim pajak (SAF-T). SAF-T PPN ini harus dilaporkan para wajib pajak secara bulanan tanpa perlu diminta fiskus.

Aturan SAF-T sudah dirilis untuk perusahaan besar di Polandia pada 1 Juli, khusus untuk pajak pertambahan nilai . Aturan ini, seperti dilansir taxnotes.com, akan diberlakukan untuk wajib pajak skala perusahaan kecil dan medium mulai 1 Januari 2017. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan