KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Dian Kurniati | Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB
Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Pengumuman Layanan SKB PPN. (foto: akun medsos LNSW)

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) mengumumkan penyesuaian batas waktu penyampaian permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN yang dapat dimanfaatkan pada tahun ini.

LNSW menyatakan penyampaian permohonan SKB PPN yang akan dimanfaatkan pada 2024 adalah paling lambat pada hari ini, 24 Desember 2024. Adapun penyesuaian batas waktu permohonan SKB PPN tersebut sejalan dengan rencana implementasi coretax administration system.

"Sehubungan akan diimplementasikannya sistem inti administrasi perpajakan, dengan ini dimohon kepada pelaku usaha untuk…menyampaikan permohonan SKB PPN yang akan dimanfaatkan di tahun 2024, paling lambat 24 Desember 2024," bunyi pengumuman LNSW di media sosial, dikutip pada Selasa (24/12/2024).

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Untuk diperhatikan, penyampaian permohonan SKB PPN yang akan dimanfaatkan pada tahun depan dapat dimulai pada 1 Januari 2025.

Sebagai informasi, pemerintah melalui PP 49/2022 mengatur pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang kena pajak (BKP) tertentu, yang beberapa di antaranya memerlukan SKB agar BKP ini tidak dikenakan PPN.

Apabila BKP ini diimpor, pelaku usaha harus menyampaikan permohonan SKB PPN pada sistem Indonesia National Single Window (INSW). Aplikasi sistem SKB PPN dapat diakses melalui alamat https://skbppn.insw.go.id/.

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

"Jika ada pertanyaan, silakan menghubungi petugas kami melalui live chat pada www.insw.go.id dan email [email protected]," bunyi keterangan foto yang diunggah LNSW.

Pemerintah menargetkan coretax system mulai diimplementasikan pada awal tahun depan. Coretax system direncanakan mencakup 21 proses bisnis.

Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan