PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Begini Saran Bos BEI Soal Perppu AEoI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juli 2017 | 09:30 WIB
Begini Saran Bos BEI Soal Perppu AEoI

JAKARTA, DDTCNews – Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta pemerintah untuk memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 hanya untuk kebutuhan internasional, atau dengan kata lain berlaku untuk wajib pajak luar negeri saja. Sementara implementasi bagi wajib pajak dalam negeri bisa dilakukan melalui permintaan khusus..

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Utama BEI Tito Sulistio pada saat Rapat Dengar Pendapat mengenai Perppu di DPR RI. Kendati demikian, ia mengakui Indonesia harus tetap mewujudkan komitmen kepada seluruh negara yang tergabung dalam Automatic Exchange of Information (AEoI) melalui Perppu yang akan menjadi UU jika disetujui oleh DPR.

"Definisi dari keterbukaan akses keuangan itu adalah untuk foreign atau luar negeri. Jadi saya ada 2 usul, pertama ya peraturan ini hanya untuk foreign entity saja. Kedua, ya by request sesuai kebutuhan permintaan. Tapi pertanyaan saya, apakah investor yang jumlahnya sejutaan orang itu harus dilaporkan atau dibuka juga? Apa lagi ada investor yang hanya nabung saham senilai Rp100 ribuan," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (18/7).

Baca Juga:
Setahun Bursa Karbon, Pembebasan Biaya Bagi Pengguna Jasa Dilanjutkan

Menurutnya kebijakan tersebut tidak membatasi besaran dana yang dimiliki pelaku pasar modal, sehingga investor yang hanya menanamkan hartanya sebesar Rp50 pun akan terjerat peraturan tersebut. Maka dari itu, ia meminta pemerintah untuk lebih memerhatikan beberapa hal sebelum DPR menyetujui Perppu.

Ia menjelaskan implementasi AEoI pada awal mulanya hanya menyasar wajib pajak yang sengaja menghindari pajak di dalam negeri dan menyimpan serta mengembangkan harta di luar negeri. Namun, hal tersebut justru semakin berbelok dengan langkah Ditjen Pajak yang juga mengoptimalkan penerimaan pajak dengan menggali potensi dalam negeri melalui keberadaan aturan itu.

Selain itu, Tito menilai permintaan akses keuangan domestik by request bisa dilakukan melalui pengecekan SPT yang dibandingkan dengan nilai harta yang dimiliki wajib pajak. Sehingga pemberlakuan AEoI tetap mengacu pada kebutuhan internasional saja.

Bos BEI tersebut pun meragukan pemerintah mampu mensosialisasilan pelaksanaan aturan Perppu kepada seluruh kalangan masyarakat. Karena sosialisasi akan memakan waktu yang cukup lama untuk memberi pemahaman lengkap kepada wajib pajak di seluruh Indonesia.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setahun Bursa Karbon, Pembebasan Biaya Bagi Pengguna Jasa Dilanjutkan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN