PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Begini Saran Bos BEI Soal Perppu AEoI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juli 2017 | 09:30 WIB
Begini Saran Bos BEI Soal Perppu AEoI

JAKARTA, DDTCNews – Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta pemerintah untuk memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 hanya untuk kebutuhan internasional, atau dengan kata lain berlaku untuk wajib pajak luar negeri saja. Sementara implementasi bagi wajib pajak dalam negeri bisa dilakukan melalui permintaan khusus..

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Utama BEI Tito Sulistio pada saat Rapat Dengar Pendapat mengenai Perppu di DPR RI. Kendati demikian, ia mengakui Indonesia harus tetap mewujudkan komitmen kepada seluruh negara yang tergabung dalam Automatic Exchange of Information (AEoI) melalui Perppu yang akan menjadi UU jika disetujui oleh DPR.

"Definisi dari keterbukaan akses keuangan itu adalah untuk foreign atau luar negeri. Jadi saya ada 2 usul, pertama ya peraturan ini hanya untuk foreign entity saja. Kedua, ya by request sesuai kebutuhan permintaan. Tapi pertanyaan saya, apakah investor yang jumlahnya sejutaan orang itu harus dilaporkan atau dibuka juga? Apa lagi ada investor yang hanya nabung saham senilai Rp100 ribuan," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (18/7).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Menurutnya kebijakan tersebut tidak membatasi besaran dana yang dimiliki pelaku pasar modal, sehingga investor yang hanya menanamkan hartanya sebesar Rp50 pun akan terjerat peraturan tersebut. Maka dari itu, ia meminta pemerintah untuk lebih memerhatikan beberapa hal sebelum DPR menyetujui Perppu.

Ia menjelaskan implementasi AEoI pada awal mulanya hanya menyasar wajib pajak yang sengaja menghindari pajak di dalam negeri dan menyimpan serta mengembangkan harta di luar negeri. Namun, hal tersebut justru semakin berbelok dengan langkah Ditjen Pajak yang juga mengoptimalkan penerimaan pajak dengan menggali potensi dalam negeri melalui keberadaan aturan itu.

Selain itu, Tito menilai permintaan akses keuangan domestik by request bisa dilakukan melalui pengecekan SPT yang dibandingkan dengan nilai harta yang dimiliki wajib pajak. Sehingga pemberlakuan AEoI tetap mengacu pada kebutuhan internasional saja.

Bos BEI tersebut pun meragukan pemerintah mampu mensosialisasilan pelaksanaan aturan Perppu kepada seluruh kalangan masyarakat. Karena sosialisasi akan memakan waktu yang cukup lama untuk memberi pemahaman lengkap kepada wajib pajak di seluruh Indonesia.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Senin, 11 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setahun Bursa Karbon, Pembebasan Biaya Bagi Pengguna Jasa Dilanjutkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar