Direktur Utama BEI Iman Rachman.
JAKARTA, DDTCNews - Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan pembebasan biaya pencatatan unit karbon, biaya membership, biaya tahunan atau annual fee, dan biaya retirement bagi pengguna jasa bursa karbon.
Direktur Utama BEI Iman Rachman menjelaskan bursa efek juga melanjutkan kebijakan pembebasan biaya pendaftaran bagi para calon pengguna jasa bursa karbon. Alhasil, lanjutnya, biaya dikenakan hanya atas transaksi jual beli unit karbon.
"Biaya hanya akan dibebankan atas transaksi jual beli sebesar 0,11% sampai dengan 0,22% dari nilai transaksi. Ini merupakan salah satu biaya transaksi unit karbon terendah di dunia," katanya, dikutip pada Minggu (6/10/2024).
Periode pembebasan biaya diperpanjang dalam rangka memeringati 1 tahun bursa karbon. Perlu diketahui, bursa karbon yang bernama IDXCarbon tersebut telah diluncurkan oleh BEI pada 26 September 2023.
Dalam setahun, jumlah pengguna jasa bursa karbon telah meningkat dari 16 pengguna jasa pada 26 September 2023 menjadi 81 pengguna jasa pada 26 September 2024.
Tak hanya itu, saat ini sudah 1,7 juta ton CO2e sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca (SPE-GRK) yang terdaftar di bursa karbon, sedangkan jumlah SPE-GRK yang sudah diperdagangkan mencapai 613.894 ton CO2e. Nilai SPE-GRK yang diperdagangkan mencapai Rp37,06 miliar.
Dari total SPE-GRK yang sudah diperdagangkan tersebut, sebanyak total 420.150 ton CO2e telah digunakan melalui sebagai offset melalui proses retirement.
"Kita patut optimistis atas pencapaian ini mengingat di tengah tantangan perdagangan karbon yang dihadapi banyak negara, akumulasi volume transaksi masih lebih tinggi dibandingkan dengan bursa karbon di negara lain," ujar Iman.
Iman pun berharap upaya yang sudah dilakukan BEI bersama stakeholder bisa memberikan manfaat positif bagi perkembangan perdagangan karbon Indonesia dan membantu pencapaian target nationally determined contribution (NDC) Indonesia pada 2030.
Sebagai informasi, bursa karbon diselenggarakan berdasarkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 14/2023. Berdasarkan POJK tersebut, OJK menunjuk BEI sebagai penyelenggara bursa karbon.
Terdapat 2 jenis unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon yakni persetujuan teknis batas atas emisi pelaku usaha (PTBAE-PU) dan SPE-GRK.
PTBAE-PU atau allowance adalah perdagangan emisi yang dilakukan dengan menetapkan cap emisi bagi pelaku usaha. Sementara itu, SPE-GGRK atau offset adalah adalah sertifikasi sebagai bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah dilakukan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.