KARAWANG merupakan salah satu kabupaten yang mengalami transformasi ekonomi dari “kota lumbung padi” menjadi “kota industri”. Terletak di Provinsi Jawa Barat, kabupaten ini juga menjadi salah satu daerah industri terbesar di Asia.
Tak ayal, ribuan pabrik yang berdiri sini menjadi magnet tersendiri bagi para warga luar daerah untuk bekerja di Kabupaten Karawang. Selain banyaknya lapangan pekerjaan yang tersedia, standar upah yang ditetapkan pemerintah daerahnya juga tergolong cukup tinggi bagi para tenaga kerja.
Pada 2020, upah minimum kabupaten ini menempati peringkat pertama dari seluruh kabupaten dan kota lainnya di Indonesia. Upah minimum kabupaten/kota (UMK) senilai Rp4,59 juta, lebih tinggi dibandingkan kota-kota besar lain, seperti Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kota Surabaya. Nominal UMK kabupaten ini juga melampaui upah minimum provinsi (UMP) ibu kota negara senilai Rp4,26 juta.
Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
MENGUTIP data BPS Kabupaten Karawang, PDRB Kabupaten Karawang pada 2018 tercatat senilai Rp230,98 triliun. Sesuai dengan julukannya, ekonomi kabupaten ini ditopang oleh sektor industri pengolahan. Kontribusi sektor ini mencapai 71% dari total PDRB 2018.
Selain industri pengolahan, kontributor utama perekonomian Kabupaten Karawang lainnya ialah sektor perdagangan, yakni sebesar 10% dari PDRB 2018. Selanjutnya, meskipun telah beralih status menjadi kota yang terindustrialisasi, sektor pertanian tetap menjadi salah satu sektor teratas yang berkontribusi besar terhadap PDRB Kabupaten Karawang. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan tercatat berkontribusi sebesar 4% dari total PDRB.
Sumber: BPS Kabupaten Karawang (diolah)
Lebih lanjut, berdasarkan data DJPK Kementerian Keuangan, total pendapatan Kabupaten Karawang pada 2018 menembus Rp4,18 triliun. Adapun dana perimbangan menjadi penopang pembangunan daerah dengan kontribusi senilai Rp2,05 triliun atau 49% dari total pendapatan 2018. Sementara itu, PAD mencatatkan realisasi senilai Rp1,70 triliun atau 28% dari total pendapatan daerah.
Apabila diperinci, penerimaan daerahnya didominasi oleh pajak daerah. Kontribusi pajak daerahnya mencapai Rp807,70 miliar pada 2018 atau sebesar 69% dari total PAD. Selanjutnya, lain-lain PAD yang sah dan retribusi daerah masing-masing memberikan kontribusi sebesar 24% dan 6% dari total PAD. Kontribusi terendah PAD kabupaten ini ini berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang hanya 1%.
Sumber: Kementerian Keuangan (diolah)
Kinerja Pajak
BERDASARKAN data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kabupaten Karawang pada periode 2014 hingga 2018 tergolong fluktuatif. Meskipun nilai realisasi penerimaannya selalu meningkat dari tahun ke tahun, kinerjanya terhadap target APBD yang ditetapkan cenderung mengalami penurunan.
Apabila dirinci, realisasi penerimaan pajak daerah pada 2014 tercatat senilai Rp554,23 miliar atau 113% dari target yang ditetapkan. Realisasi tersebut mengalami peningkatan pada 2015 dengan perolehan senilai Rp710,74 miliar. Pada 2016, kinerja pajak Kabupaten Karawang cenderung melemah dengan perolehan senilai Rp633,18 miliar atau sebesar 102% dari target APBD.
Pada 2017, realisasi penerimaan pajak kembali membaik dengan capaian sebesar Rp774,94 miliar tetapi tidak mencapai target APBD yang ditetapkan. Hal serupa juga terjadi pada 2018 dengan kinerja pajaknya hanya mencapai 92% target APBD.
Sumber: Kementerian Keuangan (diolah)
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi pajak penerangan jalan (PPJ) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kabupaten Karawang pada 2018, yakni senilai Rp232,46 miliar.
Selain itu, kontributor terbesar lainnya berasal dari penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp216,49 miliar serta pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp216,21 miliar. Sebaliknya, pajak sarang burung walet menjadi kontributor paling rendah untuk peneriman pajak daerah kabupaten ini. Realisasi pajak jenis ini hanya senilai Rp5,25 juta.
Jenis dan Tarif Pajak
TARIF pajak daerah Kabupaten Karawang diatur berdasarkan Perda Kabupaten Karawang No. 12/2011 s.t.d.t.d Perda Kabupaten Karawang No. 15/2018 tentang Pajak Daerah. Berdasarkan beberapa peraturan daerah tersebut, berikut daftar jenis dan tarif pajak yang berlaku di Kabupaten Karawang.
Keterangan:
Selain tarif yang berlaku di atas, Kabupaten Karawang juga mengenakan pajak bagi rumah kos dan kontrakan dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh. Tarif pajak rumah kos ini ditetapkan sebesar 5% dan dianggap serupa halnya dengan pajak hotel.
Pungutan ini merupakan salah satu upaya ekstensifikasi pajak yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Karawang dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah. Sebab, seiring dengan pembangunan pabrik di berbagai kawasan industri di Kabupaten Karawang, jumlah rumah kos dan kontrakan bulanan di kabupaten ini juga terus meningkat.
Selain itu, untuk mengatasi dampak ekonomi yang ditimbulkan pandemi Covid-19, Pemkab Karawang juga memberikan insentif pajak berupa penghapusan sanksi administrasi untuk beberapa jenis pajak, khususnya untuk sektor-sektor usaha yang paling terdampak Covid-19. Ketentuan mengenai insentif pajak daerah tersebut diatur dalam Keputusan Bupati Karawang No. 973/2020.
Tax Ratio
BERDASARKAN penghitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kabupaten Karawang pada tahun 2017 tercatat sebesar 0,40%.
Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota berada di angka 0,54%. Indikator ini menunjukkan kinerja pajak dan retribusi daerah Kabupaten Karawang lebih rendah dibanding rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)
Catatan:
Administrasi Pajak
BERDASARKAN Perda Kabupaten Karawang No. 14/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Sebagaimana penjelasan di atas, dapat diketahui pajak daerah merupakan penopang PAD Kabupaten Karawang. Oleh karena itu, Bapenda Kabupaten Karawang terus berupaya melakukan berbagai strategi dan inovasi, baik untuk menjaga maupun meningkatkan potensi penerimaan pajak.
Dalam konteks kepatuhan wajib pajak, Bapenda Kabupaten Karawang sendiri telah memasang alat pengawas atas data transaksi wajib pajak. Beberapa jenis perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan untuk mengawasi kepatuhan wajib pajaknya ialah point of sales (PoS), tapping devices, host to host, dan web services.
Melalui berbagai perangkat tersebut, Bapenda kabupaten ini akan memperoleh data secara otomatis dari para wajib pajak daerah. Beberapa jenis pajak daerah yang telah diujicobakan sistem ini ialah pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, dan pajak parkir.
Strategi lain yang digunakan oleh Bapenda Karawang ialah memberikan kemudahan administrasi bagi para wajib pajak. Salah satunya ialah perpanjangan jam pelayanan untuk pembayaran pajak daerah pada hari Sabtu dan Minggu di waktu-waktu tertentu. Bapenda kabupaten ini juga tak jarang membuka pelayanan dan layanan konsultasi pajak daerah pada malam hari (night payment) hingga pukul 22.00 WIB di tempat-tempat publik, seperti halnya di mall-mall atau area keramaian lainnya.
Inovasi teranyar dari Bapenda Kabupaten Karawang ialah dengan menyediakan saluran pembayaran pajak di luar Bapenda. Sejak akhir 2019, institusi ini telah melebarkan kerja sama dengan beberapa pihak untuk dapat menerima pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui saluran tertentu.
Sebut saja PT Pos Indonesia, minimarket, serta beberapa marketplace ternama seperti Bukalapak. Adapun pihak-pihak yang menjadi saluran pembayaran tersebut harus ditunjuk oleh Bank BJB terlebih dahulu sebagai pemilik akun resmi keuangan daerah Kabupaten Karawang.*
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.