PRANCIS

Begini Penjelasan Restrukturisasi Bisnis dalam Pedoman TP 2017

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juli 2017 | 12:15 WIB
Begini Penjelasan Restrukturisasi Bisnis dalam Pedoman TP 2017

PARIS, DDTCNews – Pendekatan penetapan harga transfer dalam pedoman transfer pricing (TP) edisi 2017 untuk restrukturisasi bisnis seperti yang dijelaskan dalam Bab IX telah berubah secara radikal atau lebih mendasar dari versi sebelumnya.

Berdasarkan pernyataan dari OECD, pedoman TP edisi 2017 ini menyoroti bidang yang sangat penting bagi praktisi mengenai restrukturisasi bisnis tentang bagaimana menganalisis suatu transaksi untuk penetapan harga transfer.

“Dalam pedoman TP edisi 2017 menetapkan bahwa analisis restrukturisasi bisnis dari perspektif penetapan harga transfer dimulai dengan penggambaran transaksi yang akurat yang terdiri dari restrukturisasi,” ungkap pernyataan OECD, Senin (17/7).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Ini berarti, penggambaran transaksi akan melibatkan identifikasi hubungan komersial atau keuangan para pihak dan kondisi yang terkait dengan hubungan yang menghasilkan perpindahan nilai (transfer of value) di antara anggota grup perusahaan multinasional.

Pentingnya penggambaran dalam penataan pra dan pasca transaksi ini sangat ditekankan dalam pedoman TP edisi 2017 karena hal ini dapat mempengaruhi kompensasi prinsip arm’s length, penilaian risiko antarpihak terkait, dan pemilihan metode penetapan harga transfer yang sesuai untuk transaksi tersebut.

Penggambaran transaksi dimulai dengan membuat kontrak tertulis berupa kesepakatan formal antarpihak sebelum dan sesudah restrukturisasi yang memberikan bukti peran dan tanggung jawab perusahaan multinasional. Kemudian, menentukan model kompensasi yang mendukung penerapan prinsip arm’s length.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Selanjutnya, dilansir mnetax.com, analisis transaksi harus dilakukan secara individual dari sudut pandang restrukturisasi. Akan sangat tepat jika kompensasi prinsip arm’s length untuk setiap transaksi digambarkan secara akurat terhadap masing-masing anggota grup perusahaan multinasional.

Berbicara mengenai pedoman TP edisi 2017, DDTC Academy akan menggelar seminar ekslusif bertajuk OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 dan Dampaknya terhadap Indonesia. Seminar tersebut akan diselenggarakan pada, Kamis 3 Agustus 2017 bertempat di Hotel Borobudur, Ruang Sumba A dan Sumba B, Jl. Lapangan Banteng Selatan, Jakarta. Acara akan dimulai pukul 08.30 – 13.00 WIB.

Seminar yang diadakan secara GRATIS dengan tempat terbatas ini ditujukan khususnya bagi pengusaha, dosen/pengajar, konsultan pajak, pelajar/mahasiswa, dan anggota asosiasi. Untuk reservasi dan informasi lebih lengkap mengenai seminar dapat menghubungi Hotline DDTC Academy (0812 8393 5151), Atick atick@ddtc.co.id dan Karina karina@ddtc.co.id. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN