PARIS, DDTCNews – Pendekatan penetapan harga transfer dalam pedoman transfer pricing (TP) edisi 2017 untuk restrukturisasi bisnis seperti yang dijelaskan dalam Bab IX telah berubah secara radikal atau lebih mendasar dari versi sebelumnya.
Berdasarkan pernyataan dari OECD, pedoman TP edisi 2017 ini menyoroti bidang yang sangat penting bagi praktisi mengenai restrukturisasi bisnis tentang bagaimana menganalisis suatu transaksi untuk penetapan harga transfer.
“Dalam pedoman TP edisi 2017 menetapkan bahwa analisis restrukturisasi bisnis dari perspektif penetapan harga transfer dimulai dengan penggambaran transaksi yang akurat yang terdiri dari restrukturisasi,” ungkap pernyataan OECD, Senin (17/7).
Ini berarti, penggambaran transaksi akan melibatkan identifikasi hubungan komersial atau keuangan para pihak dan kondisi yang terkait dengan hubungan yang menghasilkan perpindahan nilai (transfer of value) di antara anggota grup perusahaan multinasional.
Pentingnya penggambaran dalam penataan pra dan pasca transaksi ini sangat ditekankan dalam pedoman TP edisi 2017 karena hal ini dapat mempengaruhi kompensasi prinsip arm’s length, penilaian risiko antarpihak terkait, dan pemilihan metode penetapan harga transfer yang sesuai untuk transaksi tersebut.
Penggambaran transaksi dimulai dengan membuat kontrak tertulis berupa kesepakatan formal antarpihak sebelum dan sesudah restrukturisasi yang memberikan bukti peran dan tanggung jawab perusahaan multinasional. Kemudian, menentukan model kompensasi yang mendukung penerapan prinsip arm’s length.
Selanjutnya, dilansir mnetax.com, analisis transaksi harus dilakukan secara individual dari sudut pandang restrukturisasi. Akan sangat tepat jika kompensasi prinsip arm’s length untuk setiap transaksi digambarkan secara akurat terhadap masing-masing anggota grup perusahaan multinasional.
Berbicara mengenai pedoman TP edisi 2017, DDTC Academy akan menggelar seminar ekslusif bertajuk OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 dan Dampaknya terhadap Indonesia. Seminar tersebut akan diselenggarakan pada, Kamis 3 Agustus 2017 bertempat di Hotel Borobudur, Ruang Sumba A dan Sumba B, Jl. Lapangan Banteng Selatan, Jakarta. Acara akan dimulai pukul 08.30 – 13.00 WIB.
Seminar yang diadakan secara GRATIS dengan tempat terbatas ini ditujukan khususnya bagi pengusaha, dosen/pengajar, konsultan pajak, pelajar/mahasiswa, dan anggota asosiasi. Untuk reservasi dan informasi lebih lengkap mengenai seminar dapat menghubungi Hotline DDTC Academy (0812 8393 5151), Atick atick@ddtc.co.id dan Karina karina@ddtc.co.id. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.