FAKTUR PAJAK

Begini Cara Terbitkan E-Faktur untuk Pembeli yang Belum Punya NPWP

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 19 Desember 2017 | 13:55 WIB
Begini Cara Terbitkan E-Faktur untuk Pembeli yang Belum Punya NPWP

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan para pengusaha kena pajak (PKP) untuk tetap menerbitkan faktur pajak elektronik atau e-fakturbagi pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP).

Berdasarkan keterangan tertulis dari Ditjen Pajak yang diterima DDTCNews, Selasa (19/12), ketentuan ini juga berlaku meskipun pembeli belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan orang pribadi dan tidak memiliki NPWP, maka identitas pembeli BKP atau penerima JKP tersebut wajib diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor untuk warga negara asing dalam kolom referensi aplikasi e-faktur," demikian bunyi siaran pers Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Ditjen Pajak juga menginformasikan bagi PKP yang menerbitkan e-faktur untuk pembeli orang pribadi yang belum punya NPWP agar segera dilakukan pembetulan supaya terhindar dari sanksi. Batas ketentuan ini adalah untuk penerbitan e-faktur per 1 Desember 2017.

"Khusus bagi PKP yang merupakan pedagang eceran, tetap menggunakan faktur pajak sederhana sehingga tidak perlu mencantumkan NIK atau nomor paspor pembeli BKP atau penerima JKP," ungkap rilis tersebut.

Sebagai informasi e-faktur telah berlaku sejak 1 Juli 2015 silam, dimulai dari kawasan Jawa dan Bali. Secara bertahap, pada 1 Juli 2016, pemberlakuan e-faktur diwajibkan secara menyeluruh bagi PKP di wilayah Indonesia. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan