PAJAK Bumi Bangunan (PBB) tampaknya menjadi salah satu jenis pajak yang paling familier di antara masyarakat. Masyarakat yang memiliki atau memanfaatkan suatu tanah/bangunan, misalnya berupa rumah, tentu pernah bersinggungan dengan PBB.
Setiap tahun, setidaknya masyarakat akan membayar PPB terutang atas rumahnya berdasarkan pada nominal yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Namun, apakah Anda mengetahui bagaimana sebenarnya PBB atas rumah Anda dihitung?
PBB yang dikenakan atas rumah Anda disebut sebagai PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). PBB-P2 ini merupakan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, besaran tarif beserta keringanan yang diberikan atas PBB-P2 ini bisa bervariasi antardaerah. Simak ‘Beda PBB-P2 dan PBB-P3’.
PBB-P2 dikenakan pada orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atau memperoleh manfaat atas bumi (misalnya tanah) dan/atau memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat atas suatu bangunan (misalnya rumah).
Nah, untuk menghitung PPB-P2 atas rumah maka setidaknya ada 4 langkah yang perlu Anda lakukan.
Pertama, menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah dan bangunan. NJOP adalah nilai yang ditentukan oleh pemerintah daerah minimal setiap 3 tahun sekali. Besaran NJOP tersebut ditentukan berdasarkan pada harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar (harga jual di pasaran).
Namun, apabila tidak terjadi transaksi jual beli, NJOP bisa ditentukan berdasarkan pada perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Berdasarkan pada nilai NJOP yang telah ditentukan, Anda dapat menghitung NJOP dengan mengalikannya pada luas tanah/bangunan.
Misalnya, Rian mempunyai rumah di Bandung. Rumah tersebut berdiri di atas tanah seluas 800m2 dengan harga jual Rp300.000/m2. Sementara itu, bangunan rumah Rian memiliki luas 400m2 dengan nilai jual 350.000/m2. Dengan demikian, NJOP atas bumi (tanah) dan bangunan (rumah) itu senilai:
Kedua, mengetahui Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). NJOPTKP merupakan batas NJOP yang tidak kena pajak yang ditetapkan pemerintah. Artinya, apabila seorang wajib pajak memiliki objek pajak dibawah NJOPTKP maka tidak dikenakan PBB-P2.
Pemerintah melalui UU PDRD telah menetapkan besaran NJOPTKP diberikan paling rendah senilai Rp10.000.000 untuk setiap wajib pajak. Masing-masing daerah dapat menetapkan lebih lanjut besaran NJOPTKP di wilayahnya. Oleh karena itu, besaran NJOPTKP pada setiap daerah dapat berbeda-beda.
Misalnya, Pemerintah Kota Bandung menetapkan NJOPTKP senilai Rp25.000.000. Namun, NJOPTKP hanya diterapkan 1 kali kepada setiap wajib pajak. Jika seorang wajib pajak memiliki/menguasai lebih dari 1 objek pajak maka NJOPTKP diberikan kepada objek pajak dengan NJOP paling besar.
Ketiga, mengetahui besaran tarif PBB-P2 yang berlaku. Melalui UU PDRD, pemerintah mengatur tarif PBB-P2 ditetapkan maksimal 0,3%. Tarif PBB-P2 tersebut dapat bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat. Misalnya, Pemerintah Kota Bandung menetapkan tarif PBB-P2 sebesar 0,2%.
Keempat, menghitung besaran PBB-P2 terutang. Berdasarkan pada Pasal 81 UU PDRD, besaran pokok PBB-P2 terutang dihitung dengan mengalikan tarif PBB-P2 dengan dasar pengenaan pajak (DPP) setelah dikurangi NJOPTKP.
Lebih lanjut, dalam penejelasan Pasal 81 UU PDRD, NJOP untuk bangunan dikurangi terlebih dahulu dengan NJOPTKP sebelum dikalikan dengan tarif. Dengan demikian, berdasarkan pada data yang diperoleh, perhitungan jumlah pokok PBB-P2 yang harus dibayar adalah sebagai berikut:
Dari penjelasan langkah-langkah penghitungan tersebut, sekarang Anda bisa mengecek sendiri nilai PPB-P2 atas rumah Anda. Silakan dicoba. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.