NOTA KEUANGAN RAPBN 2017

Begini Arah Kebijakan Perpajakan RI 2017

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2016 | 12:43 WIB
Begini Arah Kebijakan Perpajakan RI 2017

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menginginkan penerimaan negara ke depan lebih bisa memberikan kepastian dan memberikan momentum ruang gerak perekonomian.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengupayakan berbagai langkah kebijakan guna mencapai target penerimaan perpajakan yang dipatok dalam RAPBN 2017 sebesar Rp1.495,9 triliun. Sedikitnya ada 6 poin yang menjadi fokus kebijakan perpajakan di tahun 2017.

"Pertama, melanjutkan kebijakan tax amnesty sampai dengan 31 Maret 2017 guna meningkatkan penerimaan pajak," ungkap Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya, Selasa (16/8).

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Kedua, meningkatkan tax base atau basis pajak melalui kebijakan tax amnesty, ekstensifikasi dan penguatan basis data perpajakan, intensifikasi dengan memanfaatkan teknologi informasi, dan mengimplementasikan konfirmasi status wajib pajak untuk kepentingan pelayanan publik.

Ketiga, memberikan insentif pajak seperti keringanan tarif untuk industri tertentu guna meningkatkan iklim investasi, daya saing industri, dan mendorong hilirisasi industri dalam negeri.

Keempat, merevisi regulasi perpajakan antara lain Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang ditargetkan di tahun 2016 dan RUU Pajak Penghasilan yang ditargetkan di tahun 2017.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

Kelima, mengenakan cukai atau pajak lainnya guna mengendalikan konsumsi barang tertentu dan negative externality, termasuk kebijakan tarif, penegakan hukum, dan penindakan.

Keenam, perpajakan internasional diarahkan untuk mendukung transparansi dan pertukaran informasi, pertumbuhan investasi, peningkatan perdagangan dan perlindungan industri dalam negeri. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:45 WIB APBN 2025

Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP