NOTA KEUANGAN RAPBN 2017

Begini Arah Kebijakan Perpajakan RI 2017

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2016 | 12:43 WIB
Begini Arah Kebijakan Perpajakan RI 2017

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menginginkan penerimaan negara ke depan lebih bisa memberikan kepastian dan memberikan momentum ruang gerak perekonomian.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengupayakan berbagai langkah kebijakan guna mencapai target penerimaan perpajakan yang dipatok dalam RAPBN 2017 sebesar Rp1.495,9 triliun. Sedikitnya ada 6 poin yang menjadi fokus kebijakan perpajakan di tahun 2017.

"Pertama, melanjutkan kebijakan tax amnesty sampai dengan 31 Maret 2017 guna meningkatkan penerimaan pajak," ungkap Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya, Selasa (16/8).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Kedua, meningkatkan tax base atau basis pajak melalui kebijakan tax amnesty, ekstensifikasi dan penguatan basis data perpajakan, intensifikasi dengan memanfaatkan teknologi informasi, dan mengimplementasikan konfirmasi status wajib pajak untuk kepentingan pelayanan publik.

Ketiga, memberikan insentif pajak seperti keringanan tarif untuk industri tertentu guna meningkatkan iklim investasi, daya saing industri, dan mendorong hilirisasi industri dalam negeri.

Keempat, merevisi regulasi perpajakan antara lain Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang ditargetkan di tahun 2016 dan RUU Pajak Penghasilan yang ditargetkan di tahun 2017.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Kelima, mengenakan cukai atau pajak lainnya guna mengendalikan konsumsi barang tertentu dan negative externality, termasuk kebijakan tarif, penegakan hukum, dan penindakan.

Keenam, perpajakan internasional diarahkan untuk mendukung transparansi dan pertukaran informasi, pertumbuhan investasi, peningkatan perdagangan dan perlindungan industri dalam negeri. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya