NOTA KEUANGAN RAPBN 2017

Begini Arah Kebijakan Perpajakan RI 2017

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2016 | 12:43 WIB
Begini Arah Kebijakan Perpajakan RI 2017

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menginginkan penerimaan negara ke depan lebih bisa memberikan kepastian dan memberikan momentum ruang gerak perekonomian.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengupayakan berbagai langkah kebijakan guna mencapai target penerimaan perpajakan yang dipatok dalam RAPBN 2017 sebesar Rp1.495,9 triliun. Sedikitnya ada 6 poin yang menjadi fokus kebijakan perpajakan di tahun 2017.

"Pertama, melanjutkan kebijakan tax amnesty sampai dengan 31 Maret 2017 guna meningkatkan penerimaan pajak," ungkap Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya, Selasa (16/8).

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Kedua, meningkatkan tax base atau basis pajak melalui kebijakan tax amnesty, ekstensifikasi dan penguatan basis data perpajakan, intensifikasi dengan memanfaatkan teknologi informasi, dan mengimplementasikan konfirmasi status wajib pajak untuk kepentingan pelayanan publik.

Ketiga, memberikan insentif pajak seperti keringanan tarif untuk industri tertentu guna meningkatkan iklim investasi, daya saing industri, dan mendorong hilirisasi industri dalam negeri.

Keempat, merevisi regulasi perpajakan antara lain Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang ditargetkan di tahun 2016 dan RUU Pajak Penghasilan yang ditargetkan di tahun 2017.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kelima, mengenakan cukai atau pajak lainnya guna mengendalikan konsumsi barang tertentu dan negative externality, termasuk kebijakan tarif, penegakan hukum, dan penindakan.

Keenam, perpajakan internasional diarahkan untuk mendukung transparansi dan pertukaran informasi, pertumbuhan investasi, peningkatan perdagangan dan perlindungan industri dalam negeri. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?