TARGET PAJAK

Begini 3 Cara Pemerintah Genjot Penerimaan Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Mei 2018 | 16:20 WIB
Begini 3 Cara Pemerintah Genjot Penerimaan Tahun Depan

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak dan bea cukai merupakan tulang punggung dalam komponen pendapatan negara. Karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapakan sejumlah cara agar setoran perpajakan moncer tahun depan.

Hal tersebut dia ungkapkan saat menyampaikan tanggapan dan jawaban pemerintah terhadap berbagai pertanyaan dan pandangan yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPR terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) tahun 2019.

"Pertama ialah dengan optimalisasi penerimaan perpajakan melalui penguatan kepatuhan, pengawasan dan penggalian potensi perpajakan dengan memanfaatkan data dan informasi melalui sinergi pertukaran informasi dan joint-audit antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, ekstensifikasi barang kena cukai dan digital goods dan melanjutkan program penertiban impor, ekspor, dan cukai berisiko tinggi," katanya dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis (31/5).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Kemudian langkah kedua adalah menyiapkan kebijakan perpajakan untuk meningkatkan investasi dan daya saing ekspor antara lain melalui harmonisasi fasilitas pembebasan PPN untuk barang antara.

"Kemudian fasilitasi industri dan perdagangan melalui Pusat Logistik Berikat Industri Kecil Menengah (IKM) dan pengembangan/perluasan fasilitas kawasan industri tujuan ekspor untuk IKM," jelasnya.

Langkah ketiga adalah dengan utilisasi data dan informasi untuk kepentingan perpajakan antara lain melalui implementasi Automatic Exchange of Information (AEol), Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Selain itu, Multilateral Instrument (MLI), Country by Country Reporting (CBCR), dan Authorized Economics Operator (AEO) untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM)," tambahnya.

Seperti yang diketahui, pada tahun 2017 tercatat bahwa pertumbuhan penerimaan perpajakan mencapai 4,6% atau tumbuh 12,8% jika tanpa memperhitungkan penerimaan tax amnesty tahun 2016. Sementara itu, hingga akhir bulan April 2018, penerimaan perpajakan telah tumbuh lebih dari 14,9% tanpa memasukkan indikator penerimaan dari program tax amnesty. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN