METERAI TEMPEL

Begini 3 Cara Bedakan Meterai Asli dan Meterai Palsu

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Maret 2021 | 13:01 WIB
Begini 3 Cara Bedakan Meterai Asli dan Meterai Palsu

Desain meterai tempel yang baru. (Foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengatakan masyarakat harus jeli dalam membedakan meterai tempel asli dengan meterai palsu.

Direktur Operasi Peruri Saiful Bahri mengatakan cara mengidentifikasi meterai asli tidak jauh berbeda dengan cara identifikasi uang kertas asli. Dia menjelaskan untuk uang kertas harus dilihat, diraba dan diterawang. Sementara untuk meterai tempel dilihat, diraba dan digoyang.

"Soal modus pemalsuan meterai yang makin hari makin kreatif dan modus baru pemalsuan meterai yang baru diluncurkan maka seluruh masyarakat perlu tahu bagaimana bedakan meterai asli dengan yang palsu," katanya dalam konferensi pers pemalsuan meterai tempel, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:
Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

Indikator pertama untuk membedakan meterai asli dengan palsu adalah dengan cara dilihat. Pada cara ini akan terlihat perbedaan detail meterai asli dengan yang palsu yakni pada porporasi atau lubang dalam meterai tempel yang mempunyai tiga bentuk yaitu bulat, oval dan bintang.

Kemudian, indikator kedua untuk membedakan meterai tempel asli dengan meterai palsu adalah dengan diraba. Pada struktur meterai asli akan terasa kasar dan hal tersebut tidak dimiliki oleh meterai tempel palsu.

"Jadi yang tidak bisa dipalsukan itu porporasi cukup spesifik dan saat diraba akan terasa kasar karena menggunakan alat khusus," terangnya.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Kemudian indikator ketiga adalah dengan menggoyang meterai tempel. Pada meterai asli saat digoyang akan terjadi perubahan warna. Selain itu, jika dilihat lebih detail lagi saat digoyang meterai tempel akan terlihat logi DJP, Garuda Pancasila dan lambang Kemenkeu.

"Jadi saat digoyang terjadi perubahan warna atau colour shifting. Kemudian dari ornamen hologram juga untuk yang asli ada logo DJP, Garuda Pancasila dan logo Kemenkeu," imbuh Saiful. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 07 September 2024 | 12:30 WIB SELEKSI CPNS

Daftar CPNS Gagal Bubuhkan e-Meterai? Begini Cara Kembalikan Kuotanya

Sabtu, 07 September 2024 | 09:30 WIB SELEKSI CPNS

Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Agar Tak Ada Pelamar yang Dirugikan

Jumat, 06 September 2024 | 14:30 WIB BEA METERAI

Hati-Hati, Pakai Meterai Palsu atau Bekas Bisa Kena Sanksi Pidana

Kamis, 05 September 2024 | 13:37 WIB BEA METERAI

Waspadai e-Meterai Palsu! Begini Cara Memastikan Keasliannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?