KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Maret 2024 | 11:30 WIB
Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Polsek Metro Menteng menangkap 6 tersangka berinisial MH, D, I, YA, S dan MY karena terlibat dalam tindak pidana pemalsuan meterai tempel sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp936 juta.

Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando mengatakan tersangka MY berperan sebagai produsen meterai palsu, sedangkan MH merupakan pihak yang melakukan pemesanan. Sementara itu, tersangka D berperan sebagai pihak yang menerima pesanan dari MH.

"Yang menarik, ada 1 tersangka yang merupakan residivis dalam perkara yang sama dan sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 Mei 2021 dengan vonis 2 tahun 6 bulan dan telah bebas pada Oktober 2023 dari LP Salemba," katanya, dikutip pada Selasa (19/3/2024).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selanjutnya, tersangka YA merupakan pihak yang memproduksi dan menjual meterai tempel palsu, sedangkan S berperan sebagai sopir yang mengantar YA dan D untuk melakukan transaksi penjualan meterai palsu.

Tindak pidana pemalsuan meterai ini terungkap setelah adanya kecurigaan dari tim Polsek Metro Menteng. Sebab, tersangka MY menjual meterai dengan harga hanya setengah dari nilai yang tertera di meterai.

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh kepolisian, tersangka MY memproduksi meterai palsu tersebut di Jaya Mulya, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda senilai Rp500 juta sejalan dengan Pasal 24 dan Pasal 25 UU 10/2020 tentang Bea Meterai.

Sementara itu, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat Fatah Yasin mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli dan menggunakan meterai palsu.

Ciri-ciri meterai palsu antara lain memiliki harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan harga pasar, tulis meterai tempel dan angka Rp10.000 tidak kasar ketika diraba, serta tidak ada efek perubahan warna ketika digerakkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra