KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Maret 2024 | 11:30 WIB
Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Polsek Metro Menteng menangkap 6 tersangka berinisial MH, D, I, YA, S dan MY karena terlibat dalam tindak pidana pemalsuan meterai tempel sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp936 juta.

Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando mengatakan tersangka MY berperan sebagai produsen meterai palsu, sedangkan MH merupakan pihak yang melakukan pemesanan. Sementara itu, tersangka D berperan sebagai pihak yang menerima pesanan dari MH.

"Yang menarik, ada 1 tersangka yang merupakan residivis dalam perkara yang sama dan sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 Mei 2021 dengan vonis 2 tahun 6 bulan dan telah bebas pada Oktober 2023 dari LP Salemba," katanya, dikutip pada Selasa (19/3/2024).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Selanjutnya, tersangka YA merupakan pihak yang memproduksi dan menjual meterai tempel palsu, sedangkan S berperan sebagai sopir yang mengantar YA dan D untuk melakukan transaksi penjualan meterai palsu.

Tindak pidana pemalsuan meterai ini terungkap setelah adanya kecurigaan dari tim Polsek Metro Menteng. Sebab, tersangka MY menjual meterai dengan harga hanya setengah dari nilai yang tertera di meterai.

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh kepolisian, tersangka MY memproduksi meterai palsu tersebut di Jaya Mulya, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda senilai Rp500 juta sejalan dengan Pasal 24 dan Pasal 25 UU 10/2020 tentang Bea Meterai.

Sementara itu, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat Fatah Yasin mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli dan menggunakan meterai palsu.

Ciri-ciri meterai palsu antara lain memiliki harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan harga pasar, tulis meterai tempel dan angka Rp10.000 tidak kasar ketika diraba, serta tidak ada efek perubahan warna ketika digerakkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan