BEA METERAI

Waspadai e-Meterai Palsu! Begini Cara Memastikan Keasliannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2024 | 13:37 WIB
Waspadai e-Meterai Palsu! Begini Cara Memastikan Keasliannya

Ilustrasi. (foto: Perum Peruri)

JAKARTA, DDTCNews - Website pembelian e-meterai masih belum pulih sepenuhnya hingga hari ini, Kamis (5/9/2024). Hal ini dikhawatirkan bisa menjadi celah bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Karenanya, calon aparatur sipil negara (CASN) diharapkan waspada terhadap situs-situs tidak resmi yang menawarkan e-meterai.

Merespons tituasi di atas, publik mesti memahami perbedaan antara e-meterai asli dan palsu. Apa saja?

“Pembeda pertama, terdapat QR Code sebagai nomor dan kode unik yang hanya dimiliki e-meterai asli,” tulis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam unggahannya, dikutip pada Kamis (5/9/2024).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Kedua, di sebelah kanan e-meterai terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila. Perlu dicatat bahwa pada e-meterai asli, gambar Garuda akan tampak lebih detail dan cerah. Ketiga, di bawah gambar Garuda terdapat tulisan 'METERAI ELEKTRONIK' yang ditulis dengan huruf kapital. Tulisan 'ELEKTRONIK' berukuran lebih kecil dan berada tepat di bawah tulisan 'METERAI'.

Keempat, angka nominal 10.000 ditulis tanpa titik pemisah, sehingga tertulis sebagai '10000'. Di bawah angkat tersbut terdapat tulisan 'SEPULUH RIBU RUPIAH' yang menjelaskan nominalnya. Terakhir, motif ornamen khas nusantara menghiasi latar belakang e-meterai asli.

Untuk memastikan keaslian e-meterai secara lebih akurat dan mudah, pengguna dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi e-Meterai Scanner. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi terbitan Perum Peruri yang telah tersedia di PlayStore dan AppStore.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Setelah meng-install aplikasi, pengguna dapat langsung mengarahkan pemindai tepat di QR code e-meterai. Kemudian pilih opsi ‘scan’. Apabila e-meterai tersebut asli maka akan muncul lambang Perum Peruri, serangkaian nomor unik, serta tanggal dan jam pembelian. Sebaliknya, e-meterai palsu tidak akan lolos verifikasi.

Selain menggunakan aplikasi, Perum Peruri juga menyediakan situs verification.peruri.co.id yang dapat digunakan untuk melakukan verifikasi keaslian e-meterai. Setelah situs diakses, pengguna dapat mengeklik kotak i’m not robot lalu mengisi kolom captcha dengan benar.

Selanjutnya, unggah file yang telah dibubuhi e-meterai dan tunggu sampai proses verifikasi selesai. Jika e-meterai tersebut asli maka layar perangkat akan menampilkan status verifikasi, tanggal tanda tangan, dan nomor kode.

Baca Juga:
Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Sebagai tambahan informasi, selain melalui website resmi Perum Peruri, e-meterai asli dapat dibeli melalui sejumlah distributor resmi.

Beberapa distributor resmi e-meterai yang tertulis pada situs Perum Peruri, yaitu PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses e-meterai.co.id; PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses finnet.e-meterai.co.id; PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses e-meterai.pajakku.com; PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses mitracomm.e-meterai.co.id; serta Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses swadharma.e- meterai.co.id. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra