BEA METERAI

Catat! Meterai yang Dijual di Bawah Rp 10.000 Dipastikan Palsu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juni 2023 | 17:00 WIB
Catat! Meterai yang Dijual di Bawah Rp 10.000 Dipastikan Palsu

Cara mengecek keaslian meterai dengan metode 3D.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat agar lebih jeli saat menggunakan meterai.

Apalagi, kini terindikasi ada peredaran meterai palsu. DJP bahkan mencatat perkiraan kerugian negara akibat beredarnya meterai palsu sudah mencapai puluhan miliar rupiah sepanjang 2021 sampai dengan 2023.

"Hindari membeli meterai palsu. Cek keasliannya saat membeli meterai," tulis DJP dalam iklan layanan masyarakat, dikutip pada Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:
Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Cara mengecek keaslian, pertama, jika meterai dijual di bawah harga normalnya (di bawah Rp10.000) maka bisa dipastikan produk tersebut sebagai meterai palsu.

Kedua, meterai asli bisa dikenali dengan menggunakan metode 3D (dilihat, diraba, digoyang). Perinciannya sebagai berikut ini.

Dilihat, pastikan ada gambar lambang negara Garuda Pancasila. Kemudian, ada gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan 'djp'. Ada pula perforasi bentuk bulan, oval, dan bintang yang tersusun rapi dan teratur. Selain itu, ada juga hologram stripe berpengaman yang memuat image/gambar.

Baca Juga:
Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Diraba, cetakan berupa lambang negara Garuda Pancasila, tulisan 'METERAI TEMPEL', dan angka nominal '10000' memiliki efek rabaan, yakni terasa kasar apabila diraba.

Digoyang, blok ornamen khas Nusantara dengan efek perubahan warna (colour shifting) dari magenta menjadi hijau jika dilihat pada sudut pandang berbeda.

"Ikuti cara-cara di atas untuk mengecek meterainya asli," tulis DJP.

Sebagai pengingat, mengacu pada UU 10/2020 tentang Bea Meterai, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 13:30 WIB BEA METERAI

Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:45 WIB PMK 81/2024

Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Jumat, 22 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA METERAI

What are Impressed Stamps?

Jumat, 22 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Meterai Percetakan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra