PERATURAN BARU

Bea Keluar Disederhanakan, Ini Isi PMK Barunya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Oktober 2016 | 12:32 WIB
Bea Keluar Disederhanakan, Ini Isi PMK Barunya

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyederhanakan ketentuan mengenai bea keluar atas produk pertanian dan kehutanan serta produk mineral hasil pengolahan guna mendorong pelaku usaha pertambangan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.010/2016 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (PMK 140/2016) yang ditetapkan 6 September 2016.

“Ketentuan tersebut diberlakukan 10 hari sejak diundangkan,” bunyi PMK 140/2016.

Baca Juga:
Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

PMK 140/2016 menggantikan PMK Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang sudah mengalami 4 kali perubahan terakhir dengan PMK Nomor 136/PMK.010/2015.

Secara subtansi, pokok-pokok materi perubahan yang diatur dalam PMK 140/2016 adalah sebagai berikut:

  1. Penegasan persentase serapan biaya yang diubah menjadi persentase nilai pengeluaran actual dari total biaya pembangunan fasilitas pemurnian mineral, yang dibuktikan dengan bukti pengeluaran biaya sesuai standar akuntansi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Kemenkeu.
  2. Penambahan 2 jenis barang baru yang dikenakan bea keluar yaitu: konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) dengan kadar ≥ 58% Fe dan 1% < TiO2 ≤ 25% dan pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) dengan kadar ≥ 56% Fe dan 1% , TiO2 ≤ 25%.
  3. Penambahan batasan uraian barang yang dikenakan bea keluar yaitu menjadi: konsentrat besi (hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 62% Fe dan ≤ 1% TiO2 dan konsentrat besi laterit (Gutit/laterit) dengan kadar ≥ 51% Fe dan kadar (AI203 + SiO2) ≥ 10%.
  4. Penggantian nama uraian barang yang dikenakan bea keluar yaitu menjadi: konsentrat ilmenit dengan kadar ≥ 50% TiO2 dan konsentrat titanium lainnya dengan kadar ≥ 90% TiO2.
  5. Penghapusan konsentrat pirit besi panggang dari daftar uraian barang yang dikenakan bea.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Lima Modus Penipuan Mengatasnamakan DJBC yang Paling Sering Terjadi

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Rabu, 15 Januari 2025 | 19:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Lelang Palsu Hingga Money Laundry, Kenali Jenis Penipuan Mencatut DJBC

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax