JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyederhanakan ketentuan mengenai bea keluar atas produk pertanian dan kehutanan serta produk mineral hasil pengolahan guna mendorong pelaku usaha pertambangan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.010/2016 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (PMK 140/2016) yang ditetapkan 6 September 2016.
“Ketentuan tersebut diberlakukan 10 hari sejak diundangkan,” bunyi PMK 140/2016.
PMK 140/2016 menggantikan PMK Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang sudah mengalami 4 kali perubahan terakhir dengan PMK Nomor 136/PMK.010/2015.
Secara subtansi, pokok-pokok materi perubahan yang diatur dalam PMK 140/2016 adalah sebagai berikut:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.