PERATURAN BARU

Bea Keluar Disederhanakan, Ini Isi PMK Barunya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Oktober 2016 | 12:32 WIB
Bea Keluar Disederhanakan, Ini Isi PMK Barunya

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyederhanakan ketentuan mengenai bea keluar atas produk pertanian dan kehutanan serta produk mineral hasil pengolahan guna mendorong pelaku usaha pertambangan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.010/2016 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (PMK 140/2016) yang ditetapkan 6 September 2016.

“Ketentuan tersebut diberlakukan 10 hari sejak diundangkan,” bunyi PMK 140/2016.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

PMK 140/2016 menggantikan PMK Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang sudah mengalami 4 kali perubahan terakhir dengan PMK Nomor 136/PMK.010/2015.

Secara subtansi, pokok-pokok materi perubahan yang diatur dalam PMK 140/2016 adalah sebagai berikut:

  1. Penegasan persentase serapan biaya yang diubah menjadi persentase nilai pengeluaran actual dari total biaya pembangunan fasilitas pemurnian mineral, yang dibuktikan dengan bukti pengeluaran biaya sesuai standar akuntansi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Kemenkeu.
  2. Penambahan 2 jenis barang baru yang dikenakan bea keluar yaitu: konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) dengan kadar ≥ 58% Fe dan 1% < TiO2 ≤ 25% dan pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) dengan kadar ≥ 56% Fe dan 1% , TiO2 ≤ 25%.
  3. Penambahan batasan uraian barang yang dikenakan bea keluar yaitu menjadi: konsentrat besi (hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 62% Fe dan ≤ 1% TiO2 dan konsentrat besi laterit (Gutit/laterit) dengan kadar ≥ 51% Fe dan kadar (AI203 + SiO2) ≥ 10%.
  4. Penggantian nama uraian barang yang dikenakan bea keluar yaitu menjadi: konsentrat ilmenit dengan kadar ≥ 50% TiO2 dan konsentrat titanium lainnya dengan kadar ≥ 90% TiO2.
  5. Penghapusan konsentrat pirit besi panggang dari daftar uraian barang yang dikenakan bea.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu