PERATURAN BARU

Bea Keluar Disederhanakan, Ini Isi PMK Barunya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Oktober 2016 | 12:32 WIB
Bea Keluar Disederhanakan, Ini Isi PMK Barunya

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyederhanakan ketentuan mengenai bea keluar atas produk pertanian dan kehutanan serta produk mineral hasil pengolahan guna mendorong pelaku usaha pertambangan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.010/2016 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (PMK 140/2016) yang ditetapkan 6 September 2016.

“Ketentuan tersebut diberlakukan 10 hari sejak diundangkan,” bunyi PMK 140/2016.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

PMK 140/2016 menggantikan PMK Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang sudah mengalami 4 kali perubahan terakhir dengan PMK Nomor 136/PMK.010/2015.

Secara subtansi, pokok-pokok materi perubahan yang diatur dalam PMK 140/2016 adalah sebagai berikut:

  1. Penegasan persentase serapan biaya yang diubah menjadi persentase nilai pengeluaran actual dari total biaya pembangunan fasilitas pemurnian mineral, yang dibuktikan dengan bukti pengeluaran biaya sesuai standar akuntansi yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Kemenkeu.
  2. Penambahan 2 jenis barang baru yang dikenakan bea keluar yaitu: konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) dengan kadar ≥ 58% Fe dan 1% < TiO2 ≤ 25% dan pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) dengan kadar ≥ 56% Fe dan 1% , TiO2 ≤ 25%.
  3. Penambahan batasan uraian barang yang dikenakan bea keluar yaitu menjadi: konsentrat besi (hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 62% Fe dan ≤ 1% TiO2 dan konsentrat besi laterit (Gutit/laterit) dengan kadar ≥ 51% Fe dan kadar (AI203 + SiO2) ≥ 10%.
  4. Penggantian nama uraian barang yang dikenakan bea keluar yaitu menjadi: konsentrat ilmenit dengan kadar ≥ 50% TiO2 dan konsentrat titanium lainnya dengan kadar ≥ 90% TiO2.
  5. Penghapusan konsentrat pirit besi panggang dari daftar uraian barang yang dikenakan bea.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN