LAYANAN KEPABEANAN

Bea Cukai Tanjung Priok Sederhanakan Pengajuan Layanan ATA/CPD Carnet

Dian Kurniati | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Bea Cukai Tanjung Priok Sederhanakan Pengajuan Layanan ATA/CPD Carnet

Alur baru pengajuan layanan ATA/CPD Carnet. 

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Tanjung Priok menyatakan telah menyederhanakan proses pengajuan layanan Admission Temporary Admission/Carnet De Passage En Douane (ATA/CPD) Carnet mulai 1 Agustus 2023.

ATA/CPD Carnet merupakan dokumen pabean internasional yang diterima sebagai pemberitahuan pabean dan mencakup jaminan yang berlaku secara internasional. Pengguna jasa dapat memanfaatkan fasilitas ini ketika melakukan impor barang sementara.

"#Beacukaipriok melakukan penyederhanaan proses pengajuan layanan ATA/CPD Carnet. Terdapat beberapa poin-poin perubahan yang harus Kawan Prima ketahui," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @beacukaipriok, dikutip pada Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

ATA/CPD Carnet yakni dokumen untuk kegiatan pemasukan (impor) barang sementara dan pengeluaran (ekspor) barang sementara. Syarat penggunaan ATA/CPD Carnet di antaranya barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, serta tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.

ATA Carnet digunakan untuk barang-barang nonkendaraan bermotor, sedangkan CPD Carnet untuk kendaraan bermotor.

Dengan fasilitas itu, importir dapat memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), menghindari keharusan menyerahkan jaminan kepada DJBC di pelabuhan, tidak perlu dibuat deklarasi pabean karena ATA/CPD Carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean, memungkinkan dokumen tunggal untuk impor dan ekspor, dan dapat digunakan untuk transit pabean.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Di sisi lain, dengan ATA/CPD Carnet semua persyaratan pabean sudah diselesaikan di muka atau di negara masing-masing sebelum barang diberangkatkan. Pada saat diimpor kembali, barang tersebut juga akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, proses pengajuan layanan ATA/CPD Carnet kini makin sederhana menggunakan aplikasi SLIM pada situs bcpriok.net/slim3.0. Poin perubahan proses pengajuan ini yakni tidak ada lagi lembar kontrol bagi pengguna jasa, serta pemohon diwajibkan mengisi data carnet ke dalam aplikasi SLIM saat mengajukan permohonan.

Alurnya diawali dengan pengguna jasa mengajukan permohonan via SLIM 3.0 dan menyerahkan hardcopy ATA/CPD Carnet kepada petugas di loket pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Kemudian, proses penelitian permohonan dilakukan oleh Bidang Fasilitas hingga terbit lembar kontrol. Lembar kontrol ini nantinya diserahkan kepada Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) III.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Proses kemudian berlanjut dengan mengajukan permohonan kesiapan barang (PKB) via SLIM 3.0. Setelahnya, perlu penunjukkan pemeriksa fisik, instruksi, pemeriksaan, dan BA pemeriksaan oleh Bidang PPB III.

Pemeriksa fisik akan meng-input laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan foto pendukung. Kemudian, bakal ada keputusan permohonan disetujui atau ditolak oleh Bidang Fasilitas Pabean dan Cukai. Terakhir, pengguna jasa dapat mengambil hardcopy ATA/CPD Carnet ke loket PTSP.

"Pengguna jasa tidak perlu lagi menyerahkan lembar kontrol ke pemeriksa fisik," bunyi infografis yang diunggah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Bantu Deteksi Anomali, AI Perlu Dimanfaatkan dalam Keuangan Negara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya