KEBIJAKAN FISKAL

Bea Cukai Luncurkan Kawasan Berikat Mandiri, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 September 2019 | 19:45 WIB
Bea Cukai Luncurkan Kawasan Berikat Mandiri, Apa Itu?

Foto bersama saat peluncuran Kawasan Berikat Mandiri. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meluncurkan terobosan baru berupa Kawasan Berikat Mandiri untuk menstimulus kegiatan ekspor.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan Kawasan Berikat Mandiri memberikan kemudahan kepada para pengguna jasa dan menjaga kelancaran arus barang. Fasilitas ini merupakan lanjutan dari skema Kawasan Berikat. Otoritas memberikan kepercayaan yang besar kepada eksportir.

“Kawasan Berikat Mandiri menawarkan berbagai keunggulan dibandingkan fasilitas yang terdahulu. Bea Cukai telah menciptakan konsep pengawasan yang tidak menghambat operasional pemasukan dan pengeluaran barang,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (19/9/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Mardiasmo melanjutkan keunggulan dari Kawasan Berikat Mandiri adalah pelayanan rutin atas pemasukan barang dilakukan secara mandiri oleh perusahaan penerima fasilitas atas persetujuan DJBC. Pelayanan itu mencakup pengecekan kebenaran sarana pengangkut serta kesesuaian dan kebutuhan tanda pengaman, pelepasan tanda pengaman, dan pemantauan pelaksanaan stripping.

Selain itu, kegiatan pengeluaran barang – yang terdiri dari pemantauan pelaksanaan stuffing barang, pelekatan tanda pengaman, dan pengecekan saat keluar barang termasuk saat ekspor – juga dapat dilakukan oleh perusahaan yang masuk dalam skema Kawasan Berikat Mandiri.

Untuk menjaga kepatuhan pengguna jasa, kegiatan mandiri yang dilakukan perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat Mandiri harus dilaporkan secara real time. Mekanisme pelaporan menggunakan aplikasi gate mandiri yang terhubung dengan sistem informasi kepabeanan atau CEISA di Tempat Penimbunan Berikat.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

“Untuk tetap memastikan pengawasan tetap dijalankan, DJBC mengubah sistem pengawasan menjadi berbasis manajemen risiko serta memanfaatkan teknologi dan informasi,” ungkap Mardiasmo.

Sebagai informasi, statistik DJBC menunjukan saat ini terdapat 1.372 Kawasan Berikat di seluruh Indonesia yang telah berkontribusi terhadap perekonomian. Total ekspor Kawasan Berikat senilai US$47,12 miliar atau Rp662 triliun dan total investasi Kawasan Berikat senilai Rp178,47 triliun.

Dari total Kawasan Berikat tersebut, telah ditetapkan sebanyak 119 Kawasan Berikat Mandiri yang diluncurkan pada hari ini. Jumlah ini telah melebihi target yang ditetapkan dalam roadmap Kawasan Berikat Mandiri sebanyak 100 Kawasan Berikat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?