KABUPATEN KEBUMEN

Bayar Pajak PBB Kini Bisa Lewat QR Code

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 September 2020 | 15:02 WIB
Bayar Pajak PBB Kini Bisa Lewat QR Code

Ilustrasi. (DDTCNews)

KEBUMEN, DDTCNews—Pemkab Kebumen, Jawa Tengah meluncurkan aplikasi pembayaran pajak daerah melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) guna memudahkan masyarakat membayar pajak.

Bupati Kebumen Yazid Mahfudz mengatakan pembayaran pajak daerah dengan memakai QR code merupakan salah satu cara menjawab kebutuhan masyarakat pada layanan berbasis elektronik, tak terkecuali soal membayar pajak.

"Sebuah inovasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di era teknologi. Kami harap aplikasi ini mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah ke depannya, " katanya dalam keterangan resmi dikutip Jumat (11/9/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Aplikasi QRIS untuk pembayaran pajak daerah ini merupakan buah kerja sama pemkab dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Kanwil Kebumen, KPP Pratama Kebumen dan Bank Jateng.

Sementara itu, Kepala Bank Jateng wilayah Kebumen Yulianto mengatakan aplikasi QRIS akan memudahkan masyarakat Kebumen membayar kewajiban pajak. Pada tahap pertama, QRIS dapat dimanfaatkan untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Tahap selanjutnya, pembayaran pajak melalui QRIS akan mencakup pajak daerah lainnya yang menjadi kewenangan Pemkab Kebumen. Adapun pembayaran pajak pusat di Kebumen ke depannya juga bisa dilakukan melalui QRIS.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

"Aplikasi ini berstandar internasional serta aman dan akurat karena diawasi OJK. Aplikasi ini merupakan bentuk komitmen Bank Jateng untuk turut serta melayani daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat daerah," tuturnya.

Yulianto juga berharap pengembangan QRIS pembayaran pajak daerah ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga menjadi ajang literasi penggunaan teknologi informasi berbasis internet dalam melaksanakan kewajiban pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik