Ilustrasi. (DDTCNews)
KEBUMEN, DDTCNews—Pemkab Kebumen, Jawa Tengah meluncurkan aplikasi pembayaran pajak daerah melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) guna memudahkan masyarakat membayar pajak.
Bupati Kebumen Yazid Mahfudz mengatakan pembayaran pajak daerah dengan memakai QR code merupakan salah satu cara menjawab kebutuhan masyarakat pada layanan berbasis elektronik, tak terkecuali soal membayar pajak.
"Sebuah inovasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di era teknologi. Kami harap aplikasi ini mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah ke depannya, " katanya dalam keterangan resmi dikutip Jumat (11/9/2020).
Aplikasi QRIS untuk pembayaran pajak daerah ini merupakan buah kerja sama pemkab dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Kanwil Kebumen, KPP Pratama Kebumen dan Bank Jateng.
Sementara itu, Kepala Bank Jateng wilayah Kebumen Yulianto mengatakan aplikasi QRIS akan memudahkan masyarakat Kebumen membayar kewajiban pajak. Pada tahap pertama, QRIS dapat dimanfaatkan untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Tahap selanjutnya, pembayaran pajak melalui QRIS akan mencakup pajak daerah lainnya yang menjadi kewenangan Pemkab Kebumen. Adapun pembayaran pajak pusat di Kebumen ke depannya juga bisa dilakukan melalui QRIS.
"Aplikasi ini berstandar internasional serta aman dan akurat karena diawasi OJK. Aplikasi ini merupakan bentuk komitmen Bank Jateng untuk turut serta melayani daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat daerah," tuturnya.
Yulianto juga berharap pengembangan QRIS pembayaran pajak daerah ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga menjadi ajang literasi penggunaan teknologi informasi berbasis internet dalam melaksanakan kewajiban pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.