KABUPATEN KEBUMEN

Bayar Pajak PBB Kini Bisa Lewat QR Code

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 September 2020 | 15:02 WIB
Bayar Pajak PBB Kini Bisa Lewat QR Code

Ilustrasi. (DDTCNews)

KEBUMEN, DDTCNews—Pemkab Kebumen, Jawa Tengah meluncurkan aplikasi pembayaran pajak daerah melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) guna memudahkan masyarakat membayar pajak.

Bupati Kebumen Yazid Mahfudz mengatakan pembayaran pajak daerah dengan memakai QR code merupakan salah satu cara menjawab kebutuhan masyarakat pada layanan berbasis elektronik, tak terkecuali soal membayar pajak.

"Sebuah inovasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di era teknologi. Kami harap aplikasi ini mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah ke depannya, " katanya dalam keterangan resmi dikutip Jumat (11/9/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Aplikasi QRIS untuk pembayaran pajak daerah ini merupakan buah kerja sama pemkab dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Kanwil Kebumen, KPP Pratama Kebumen dan Bank Jateng.

Sementara itu, Kepala Bank Jateng wilayah Kebumen Yulianto mengatakan aplikasi QRIS akan memudahkan masyarakat Kebumen membayar kewajiban pajak. Pada tahap pertama, QRIS dapat dimanfaatkan untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Tahap selanjutnya, pembayaran pajak melalui QRIS akan mencakup pajak daerah lainnya yang menjadi kewenangan Pemkab Kebumen. Adapun pembayaran pajak pusat di Kebumen ke depannya juga bisa dilakukan melalui QRIS.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Aplikasi ini berstandar internasional serta aman dan akurat karena diawasi OJK. Aplikasi ini merupakan bentuk komitmen Bank Jateng untuk turut serta melayani daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat daerah," tuturnya.

Yulianto juga berharap pengembangan QRIS pembayaran pajak daerah ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga menjadi ajang literasi penggunaan teknologi informasi berbasis internet dalam melaksanakan kewajiban pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra