Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai (DJBC) optimistis celah kecurangan dengan memecah pembelian barang (splitting) bisa ditutup setelah setelah ambang batas pembebasan bea masuk (de minimis) impor barang kiriman senilai US$3 resmi berlaku mulai 30 Januari 2020.
Kepala Sub Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan tidak ada yang berubah pada proses pemeriksaan di setiap pintu kedatangan barang impor. Namun, petugas tetap mewaspadai modus curang dari pengirim barang untuk menghindari bea masuk.
“Tentunya pemeriksaan pada dokumen consignment note. Kita juga [memberikan] atensi terhadap, misalnya, kalau orang melakukan under invoicing. Kita melihat data yang ada, termasuk open source harga barang, dan lain sebagainya," kata Deni, Selasa (4/02/2020).
Deni mengatakan petugas bea cukai akan selalu mencocokkan data pada consignment note yang dilampirkan oleh pengirim dengan isi paket. Jika ada yang tak sesuai, petugas bisa menetapkan tambah bayar kepada pemilik barang. Baca artikel ‘Paketmu dari Luar Negeri Sudah Terbuka Sendiri? Kemenkeu: Jangan Panik’.
Deni berkata sistem pemeriksaan barang masuk oleh petugas bea cukai sudah berjalan dengan baik, termasuk dengan program anti-splitting. Deni memperkirakan modus kecurangan dengan memecah pembelian barang (splitting) juga akan menurun karena ketentuan de minimis US$3.
Alasannya, modus itu akan menyebabkan paket barang terbagi-bagi sehingga ongkos kirimnya menjadi lebih mahal. Namun, Deni belum bisa melihat dampak penurunan de minimis terhadap jumlah barang yang masuk ke Indonesia. Dampak baru akan terlihat setidaknya setelah berjalan selama sebulan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Beleid ini memuat penurunan ambang batas pembebasan bea masuk atau de minimis impor barang kiriman dari sebelumnya US$75 menjadi US$3 per kiriman. Sementara, pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan rezim normal.
Beleid tersebut pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar antara 27,5% - 37,5% yang terdiri atas pungutan bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP. menjadi sekitar 17,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.