PMK 199/2019

Batas Pembebasan Bea Masuk Turun, Modus Splitting Diproyeksi Berkurang

Dian Kurniati | Selasa, 04 Februari 2020 | 16:48 WIB
Batas Pembebasan Bea Masuk Turun, Modus Splitting Diproyeksi Berkurang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai (DJBC) optimistis celah kecurangan dengan memecah pembelian barang (splitting) bisa ditutup setelah setelah ambang batas pembebasan bea masuk (de minimis) impor barang kiriman senilai US$3 resmi berlaku mulai 30 Januari 2020.

Kepala Sub Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan tidak ada yang berubah pada proses pemeriksaan di setiap pintu kedatangan barang impor. Namun, petugas tetap mewaspadai modus curang dari pengirim barang untuk menghindari bea masuk.

“Tentunya pemeriksaan pada dokumen consignment note. Kita juga [memberikan] atensi terhadap, misalnya, kalau orang melakukan under invoicing. Kita melihat data yang ada, termasuk open source harga barang, dan lain sebagainya," kata Deni, Selasa (4/02/2020).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Deni mengatakan petugas bea cukai akan selalu mencocokkan data pada consignment note yang dilampirkan oleh pengirim dengan isi paket. Jika ada yang tak sesuai, petugas bisa menetapkan tambah bayar kepada pemilik barang. Baca artikel ‘Paketmu dari Luar Negeri Sudah Terbuka Sendiri? Kemenkeu: Jangan Panik’.

Deni berkata sistem pemeriksaan barang masuk oleh petugas bea cukai sudah berjalan dengan baik, termasuk dengan program anti-splitting. Deni memperkirakan modus kecurangan dengan memecah pembelian barang (splitting) juga akan menurun karena ketentuan de minimis US$3.

Alasannya, modus itu akan menyebabkan paket barang terbagi-bagi sehingga ongkos kirimnya menjadi lebih mahal. Namun, Deni belum bisa melihat dampak penurunan de minimis terhadap jumlah barang yang masuk ke Indonesia. Dampak baru akan terlihat setidaknya setelah berjalan selama sebulan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Beleid ini memuat penurunan ambang batas pembebasan bea masuk atau de minimis impor barang kiriman dari sebelumnya US$75 menjadi US$3 per kiriman. Sementara, pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan rezim normal.

Beleid tersebut pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar antara 27,5% - 37,5% yang terdiri atas pungutan bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP. menjadi sekitar 17,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?