BERITA PAJAK HARI INI

Batas Harga Rumah Kena PPnBM Naik, Ini Harapan Pemerintah & Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juni 2019 | 08:27 WIB
Batas Harga Rumah Kena PPnBM Naik, Ini Harapan Pemerintah & Pengusaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan pelaku usaha mengharapkan ada efek positif dari kenaikan batasan harga jual hunian yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Topik tersebut menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (19/6/2019).

Kenaikan batasan tersebut diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas PMK No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Dalam beleid terdahulu, hunian yang terkena PPnBM dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan batasan harga jual. Pertama,rumah dan town house dari jenis nonstrata title (Rp20 miliar atau lebih). Kedua, apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya (Rp10 miliar atau lebih).

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Dalam beleid terbaru, pemerintah tidak memberikan pembagian jenis hunian mewah. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih dikenai PPnBM 20%.

“Ini untuk menstimulus sektor properti,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti rencana rilis insentif bagi kegiatan vokasi dan litbang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan skema super tax deduction telah disiapkan dan kini berada di bawah kewenangan Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Volume Transaksi Diharapkan Naik

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan belakangan ini kinerja sektor properti kurang bergairah. Hal ini berdampak pada penerimaan pajak sektor tersebut. Adanya kenaikan batasan harga jual hunian mewah ini diharapkan mampu mendorong volume transaksi.

Dia menampik kenaikan batasan harga jual rumah yang kena PPnBM akan memperlebar kesenjangan dalam kepemilikan properti. Menurutnya, hunian mewah memiliki pasar tersendiri. Pada saat yang bersamaan, pemerintah juga telah merevisi pengenaan PPN bagi rumah sederhana melalui PMK No.81/PMK.03/2019.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong
  • Segmen Menengah Atas Diharapkan Lebih Bergairah

Sekjen Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan kenaikan batasan hunian mewah ini sudah lama diusulkan oleh asosiasi. Dengan adanya kenaikan batasan tersebut, pelaku usaha berharap pasar properti di segmen high end yang sudah stagnan menjadi bergairah kembali.

“Ini usulan dari kami karena nilai dari PPnBM awalnya sangat memberatkan. Ini bisa menjadi trigger pertumbuhan properti menengah atas,” tuturnya.

  • Tiga Poin Insentif

Dalam rancangan beleid yang memuat insentif untuk kegiatan vokasi dan litbang, ada tiga poin utama yang diatur. Pertama,pemberian fasilitas PPh berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 60% dari jumlah aktiva tetap berwujud tanah. Fasilitas ini diberikan untuk wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan perluasan usaha pada bidang tertentu yang masuk kategori padat karya.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Kedua, pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari jumlah biaya praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran (vokasi). Ketiga, pemberian pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto maksimal 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan.

Pemberian fasilitas asalkan aktivitas yang dilakukan perusahaan dapat menghasilkan invensi, inovasi, teknologi baru, atau alih teknologi bagi pengembangan industri dan daya saing nasional.

  • Pacu Kontribusi Pelaku Usaha

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai super tax deduction dapat mendorong pelaku usaha untuk melakukan training danupskilling tenaga kerja. Pasalnya, selama ini peran usaha dalam pelatihan masih cenderung minim.

Baca Juga:
Ekonomi Sedang Sulit, UMKM Malaysia Minta Tak Ada Pengenaan Pajak Baru
  • Pelaku Usaha Minta Penghapusan PPh untuk Usaha Mikro dan Kecil

Pelaku usaha meminta Presiden Joko Widodo agar bisa mengenakan pajak penghasilan (PPh) 0% bagi usaha mikro dan kecil. PPh final 0,5% terhadap omzet – yang sudah diturunkan dari sebelumnya 1% –dirasa masih cukup memberatkan.

“Kami meminta sama dengan China yang pada 2020 pajak usaha mikro dan kecilnya 0%,” ujar Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di istana.

  • BKPM Optimistis Investasi Tumbuh Doubel Digit

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong optimitis investasi tahun ini akan kembali tumbuh double digit setelah tahun lalu melambat menjadi sekitar 4%. Salah satu faktor pendorongnya adalah efek dari perang dagang sehingga beberapa perusahaan China melakukan relokasi order dan industri ke Indonesia.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN