OECD Transfer Pricing Guidelines 2022

Baru Terbit! OECD Perbarui Panduan Transfer Pricing

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Januari 2022 | 18:11 WIB
Baru Terbit! OECD Perbarui Panduan Transfer Pricing

OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations edisi 2022 resmi dipublikasikan pada hari ini, Kamis (20/1/2022)

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis edisi terbaru pedoman transfer pricing untuk korporasi multinasional dan administrasi pajak.

OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations edisi 2022 resmi dipublikasikan pada hari ini, Kamis (20/1/2022). Publikasi ini memberikan panduan mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle/ALP).

“Dalam perekonomian saat ini, perusahaan multinasional memainkan peran yang makin penting. Transfer pricing menjadi agenda utama otoritas dan wajib pajak,” tulis OECD dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Peran besar korporasi multinasional dalam perekonomian menimbulkan tantangan, baik bagi korporasi multinasional maupun bagi otoritas pajak.

Korporasi multinasional harus mematuhi ketentuan pajak yang berbeda-beda di berbagai yurisdiksi. Kondisi ini membuat korporasi multinasional harus menanggung beban kepatuhan yang lebih tinggi ketimbang perusahaan domestik.

Di sisi lain, otoritas pajak juga menghadapi tantangan dari sisi kebijakan dan administrasi. Dari sisi kebijakan, yurisdiksi-yurisdiksi perlu bekerja sama untuk mencegah terjadinya pemajakan berganda atas objek yang sama.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Dalam hal teknis, otoritas pajak dihadapkan tantangan dalam hal perolehan data dan informasi mengenai aktivitas bisnis korporasi multinasional di luar yurisdiksi.

Pemerintah, lanjut OECD, perlu memastikan laba kena pajak dari perusahaan multinasional tidak dialihkan secara artifisial dari yurisdiksi mereka.

Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan basis pajak yang dilaporkan perusahaan multinasional di negara mereka sudah mencerminkan kegiatan ekonomi yang dilakukan di dalamnya. Selain itu, wajib pajak juga memerlukan panduan yang jelas tentang penerapan yang tepat dari ALP.

Guidelines edisi terbaru ini mengonsolidasikan ke dalam satu publikasi perubahan pada OECD Transfer Pricing Guidelines edisi 2017 yang dihasilkan dari beberapa kesepakatan dengan persetujuan OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?