OECD Transfer Pricing Guidelines 2022

Baru Terbit! OECD Perbarui Panduan Transfer Pricing

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Januari 2022 | 18:11 WIB
Baru Terbit! OECD Perbarui Panduan Transfer Pricing

OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations edisi 2022 resmi dipublikasikan pada hari ini, Kamis (20/1/2022)

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis edisi terbaru pedoman transfer pricing untuk korporasi multinasional dan administrasi pajak.

OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations edisi 2022 resmi dipublikasikan pada hari ini, Kamis (20/1/2022). Publikasi ini memberikan panduan mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle/ALP).

“Dalam perekonomian saat ini, perusahaan multinasional memainkan peran yang makin penting. Transfer pricing menjadi agenda utama otoritas dan wajib pajak,” tulis OECD dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Peran besar korporasi multinasional dalam perekonomian menimbulkan tantangan, baik bagi korporasi multinasional maupun bagi otoritas pajak.

Korporasi multinasional harus mematuhi ketentuan pajak yang berbeda-beda di berbagai yurisdiksi. Kondisi ini membuat korporasi multinasional harus menanggung beban kepatuhan yang lebih tinggi ketimbang perusahaan domestik.

Di sisi lain, otoritas pajak juga menghadapi tantangan dari sisi kebijakan dan administrasi. Dari sisi kebijakan, yurisdiksi-yurisdiksi perlu bekerja sama untuk mencegah terjadinya pemajakan berganda atas objek yang sama.

Baca Juga:
DJP Berhak Uji Kepatuhan WP Terapkan Safe Harbour Pajak Minimum Global

Dalam hal teknis, otoritas pajak dihadapkan tantangan dalam hal perolehan data dan informasi mengenai aktivitas bisnis korporasi multinasional di luar yurisdiksi.

Pemerintah, lanjut OECD, perlu memastikan laba kena pajak dari perusahaan multinasional tidak dialihkan secara artifisial dari yurisdiksi mereka.

Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan basis pajak yang dilaporkan perusahaan multinasional di negara mereka sudah mencerminkan kegiatan ekonomi yang dilakukan di dalamnya. Selain itu, wajib pajak juga memerlukan panduan yang jelas tentang penerapan yang tepat dari ALP.

Guidelines edisi terbaru ini mengonsolidasikan ke dalam satu publikasi perubahan pada OECD Transfer Pricing Guidelines edisi 2017 yang dihasilkan dari beberapa kesepakatan dengan persetujuan OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP