PEMBANGUNAN NASIONAL

Bappenas Mulai Susun RPJPN 2025-2045 Tahun Depan

Muhamad Wildan | Rabu, 01 September 2021 | 14:47 WIB
Bappenas Mulai Susun RPJPN 2025-2045 Tahun Depan

Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) mulai menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 pada tahun depan.

Pada 2022 mendatang, Kementerian PPN/Bappenas mulai menyusun latar belakang kajian atau background study, naskah akademik, sekaligus batang tubuh dari RUU RPJPN 2025-2045.

"Kami memang sedang menyiapkan RPJPN 2025-2045, tetapi pekerjaan teknokratiknya akan dimulai tahun depan. Background-nya sudah dimulai," ujar Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Nota Dinas Soal Perlakuan PPh Atas Natura, Ada Hal Baru?

Untuk diketahui, RPJPN adalah dokumen rencana pembangunan yang penyusunannya sejalan dengan amanat UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

"RPJPN merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional," bunyi Pasal 4 ayat (1) UU 25/2004.

Sesuai dengan amanat tersebut, pemerintah dan DPR RI kala itu menyepakati ditetapkannya UU 17/2007 tentang RPJPN 2005-2025. Selain untuk melaksanakan ketentuan pada UU 25/2004, RPJPN juga dirancang sebagai pengganti garis-garis besar haluan negara (GHBN).

Baca Juga:
Setara Negara Maju, Pendapatan Per Kapita RI Ditarget Meroket di 2045

"Dengan ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional dan diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam NKRI, maka untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan, RPJPN sangat diperlukan," bunyi bagian penjelasan UU 17/2007.

Suharso mengatakan secara teknokratik Kementerian PPN/Bappenas akan tetap menyusun RPJPN 2025-2045. Meski demikian, masih terdapat potensi RPJPN 2025-2045 tidak dituangkan ke dalam undang-undang sebagaimana RPJPN 2005-2025.

"Kami di Bappenas sedang berhitung apakah ini tetap akan kita kerjakan atau tidak. Keputusan politik yang nanti memutuskan. Kami secara teknokratik kami siapkan RPJPN," ujar Suharso.

Baca Juga:
Banyak Daerah Ekonominya Tumbuh Tapi Kemiskinan Tak Turun, Kok Bisa?

Seperti diketahui, sejak lama MPR mengusulkan perubahan terbatas atas UUD 1945. Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2021, menyampaikan ada usulan berupa tambahan kewenangan bagi lembaga tersebut untuk menetapkan pokok-pokok haluan negara (PPHN).

"Diperlukan perubahan secara terbatas terhadap UUD 1945, khususnya penambahan kewenangan MPR RI untuk menetapkan PPHN," ujarnya, Senin (16/8/2021).

Bambang mengusulkan tambahan kewenangan untuk menetapkan PPHN melalui ketetapan MPR. PPHN akan berfungsi sebagai arahan sehingga diyakini tidak akan menghambat pemerintah dalam penyusunan RPJP dan RPJMN.

"PPHN akan menjadi payung dalam menyusun RPJP dan RPJMN yang lebih bersifat teknokratis," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 September 2021 | 15:13 WIB

RPJPN ini perlu disusun dengan penuh pertimbangan karena menyangkut hidup orang banyak serta dalam jangka waktu yang panjang sehingga jangan sampai merugikan negara dan rakyatnya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 September 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Terbitkan Nota Dinas Soal Perlakuan PPh Atas Natura, Ada Hal Baru?

Rabu, 18 September 2024 | 12:30 WIB RPJPN 2025-2045

Setara Negara Maju, Pendapatan Per Kapita RI Ditarget Meroket di 2045

Rabu, 18 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

UU RPJPN Diundangkan, Tax Ratio 2045 Ditargetkan Capai 18 - 20 Persen

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Daerah Ekonominya Tumbuh Tapi Kemiskinan Tak Turun, Kok Bisa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN