KPP PRATAMA MEDAN POLONIA

Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB
Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU

Layanan Pojok e-Filing yang diadakan oleh KPP Pratama Medan Polonia bekerja sama dengan Prodi D3 Administrasi Pajak Fakultasi Vokasi USU.

MEDAN, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Salah satu jurus yang dilakukan, memberikan asistensi langsung kepada wajib pajak, seperti yang dilakukan KPP Pratama Medan Polonia, Sumatera Utara baru-baru ini.

Bekerja sama dengan Prodi D3 Administrasi Perpajakan Fakultas Vokasi Universitas Sumatera Utara (USU), KPP Pratama Medan Polonia membuka Pojok e-Filing selama 2 hari, yakni pada 20-21 Maret 2023. Petugas pajak memberikan pendampingan kepada seluruh civitas academica USU untuk melaporkan SPT Tahunan PPh-nya.

"Kami berharap Pojok e-Filing ini dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh seluruh warga USU untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2022 secara tepat waktu dan benar," ujar Kasie Pelayanan KPP Pratama Medan Polonia Syahrul Mufti yang memberikan sambutan mewakili Kepala KPP Pratama Medan Polonia, dikutip pada Rabu (22/3/2023).

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Bagi KPP Pratama Medan Polonia, Syahrul menambahkan, USU adalah mitra strategis dalam upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pojok e-Filing ini juga menjadi komitmen otoritas pajak dalam mempermudah masyarakat, terutama wajib pajak yang berada di lingkungan USU, untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Tidak hanya SPT Tahunan saja, Pojok e-Filing kali ini juga bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk memadankan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Sementara itu, Plt. Kepala Prodi D3 Administrasi Perpajakan USU Faisal Eriza menyambut baik langkah yang diambil KPP Pratama Polonia Medan dalam membuka Pojok e-Filing di Aula Fakultasi Vokasi USU. Faisal meyakini layanan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga USU yang selama ini terkendala dalam menyampaikan SPT Tahunan atau memvalidasi NIK-nya sebagai NPWP.

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

"Saya harap seluruh civitas academica benar-benar memanfaatkan layanan ini sehingga kendala-kendala yang selama ini dirasakan bisa teratasi," kata Faisal.

Sebagai informasi, kegiatan Pojok e-Filing ini merupakan bagian dari Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama perpajakan antara USU dan Kanwil DJP Sumatera Utara I pada 2021 lalu. Sejumlah layanan yang diberikan melalui Pojok e-Filing ini, antara lain adalah pengurusan E-Filing Identification Number (EFIN), bimbingan pengisian SPT PPh orang pribadi dan penyampaian SPT PPh orang pribadi secara elektronik, serta pelayanan pemadanan NIK menjadi NPWP.

"Kami juga memberikan konsultasi perpajakan lainnya," kata Faisal.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Selama kegiatan Pojok e-Filing berlangsung, relawan pajak dari USU juga turun ke lapangan untuk membantu petugas dari KPP Pratama Medan Polonia. Dari pantauan di lapangan, wajib pajak yang ikut hadir tidak terbatas pada dosen dan tenaga pendidik saja, tetapi juga warga yang bertempat tinggal di sekitar kampus juga ikut memanfaatkan layanan ini.

Turut hadir dalam layanan Pojok e-Filing ini, antara lain adalah Kepala Laboratorium Perpajakan Fakultas Vokasi USU Henri Sitorus dan Staf Tax Centre USU yang juga Pengurus DPP PERTAPSI Indra Efendi Rangkuti. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN