Gedung Ditjen Pajak (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Rencana empat bank BUMN menyediakan pendaftaran NPWP bagi nasabah dan pelaporan realisasi diskon angsuran PPh Pasal 25 menjadi berita terpopuler sepanjang pekan ini.
Ditjen Pajak (DJP) bersama empat bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) meluncurkan integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran NPWP.
Jika tidak ada aral melintang, layanan validasi dan pendaftaran NPWP bagi nasabah atau calon nasabah secara online tersebut akan dimulai pada 17 Agustus 2020, bersamaan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Integrasi layanan ini akan mempermudah proses administrasi bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP. Apalagi, NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan dalam membuka rekening bank maupun mengajukan kredit.
Selain itu, fitur validasi NPWP ini dapat meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer bagi perbankan tanpa bergantung pada kartu fisik NPWP, tetapi dilakukan secara langsung ke sistem DJP.
Berita pajak terpopuler lainnya adalah terkait pelaporan realisasi diskon angsuran PPh Pasal 25 dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor menjadi bulanan dari sebelumnya kuartalan. Adapun perubahan itu diatur dalam PMK No. 86/2020.
DJP menjelaskan perubahan tersebut dilakukan untuk meningkatkan akurasi pemantauan dan kecepatan realisasi pemanfaatannya bisa terpantau dari bulan ke bulan. Dengan kata lain, insentif yang diberikan dapat tepat sasaran.
Meski frekuensi pelaporan meningkat dari setiap kuartal menjadi bulanan, DJP memastikan tidak akan menyulitkan wajib pajak mengingat laporan realisasi pemanfaatan insentif dilakukan melalui sistem online.
Selain itu, DJP juga menyebutkan aplikasi pelaporan insentif Covid-19 dalam DJP online akan menyesuaikan perubahan jadwal pelaporan insentif PPh Pasal 25. Berikut berita pajak pilihan lainnya sepanjang 20-24 Juli 2020.
Wah, Pemerintah Bakal Naikkan Persentase Diskon Angsuran PPh Pasal 25
Guna menarik minat wajib pajak menggunakan fasilitas pajak, pemerintah berencana memperbesar persentase diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 yang selama ini dipatok sebesar 30%.
Saat ini, pemanfaatan fasilitas pengurangan angsuran PPh pasal 25 tergolong rendah jika dibandingkan dengan fasilitas lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/2020.
Kenaikan persentase diskon angsuran ini dinilai penting mengingat pemerintah tengah berupaya mengerek pertumbuhan ekonomi kuartal III/2020 untuk kembali ke level positif dari sebelumnya mengalami kontraksi atau -4,3% pada kuartal II/2020.
Mulai Sekarang, Keputusan Pemusatan PPN Berlaku Tanpa Batasan Waktu
Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan pemusatan tempat pajak pertambahan nilai (PPN) terutang kini tidak perlu lagi menyampaikan permohonan perpanjangan pemusatan secara berkala.
Ketentuan ini tertuang dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2020. Beleid yang dirilis untuk menggantikan Perdirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 ini dimaksudkan untuk memudahkan administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi PKP.
Secara lebih terperinci, beleid ini memaparkan bagi PKP yang memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang tetapi belum melakukan pemusatan PPN, dapat memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
Beralih ke Digital, DJP Sebut Pengawasan Wajib Pajak Bisa Berkurang
DJP secara bertahap menggeser sebagian besar proses bisnis dari metode manual menjadi berbasis elektronik terutama setelah masuk periode pandemi Covid-19. Aspek ini berlaku pada pola pelayanan DJP kepada wajib pajak.
Tak hanya soal pelayanan, sistem yang berbasis digital dan terintegrasi juga dapat membuat pengawasan fiskus atau petugas pajak berkurang lantaran data wajib pajak sudah tersedia di dalam sistem.
"Dengan digitalisasi maka pengawasan akan berkurang. Tugas DJP nantinya akan lebih fokus untuk memastikan wajib pajak tidak salah dalam melakukan kewajibannya," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Catur Rini Widosari.
Kemenkeu Permudah Prosedur Insentif Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah
Kementerian Keuangan memperpanjang periode pemberian insentif pajak sekaligus penyederhanaan prosedur pemanfaatannya oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Melalui PMK 86/2020, pelaku UMKM tidak harus mengajukan Surat Keterangan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 seperti yang menjadi syarat sebelumnya. Wajib pajak UMKM hanya cukup menyampaikan realisasi setiap bulan.
Terhadap wajib pajak tersebut, dapat diterbitkan Surat Keterangan sepanjang memenuhi persyaratan yang ada di dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur pelaksanaan PP No. 23/2018.
Ingin Setop Manfaatkan Insentif Pajak? Ini 2 Langkah yang Bisa Diambil
DJP memberikan dua opsi untuk wajib pajak yang ingin berhenti memanfaatkan insentif pajak yang disediakan selama masa pandemi Covid-19 atau sebelum batas akhir masa pajak Desember 2020.
Cara pertama adalah langsung berhenti tanpa melakukan pemberitahuan kepada DJP. Opsi pertama ini wajib pajak langsung membayar kewajiban pajaknya dengan rezim normal sehingga jumlah pajak yang disetor kepada kas negara dibayarkan secara penuh.
Opsi kedua, dengan memberikan keterangan tertulis kepada kantor pajak terdaftar. Dengan keterangan tertulis itu, otoritas dapat mengetahui jika wajib pajak tidak lagi memanfaatkan insentif dan tidak memiliki kewajiban menyetorkan laporan realisasi insentif. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.