RUU PPSK

Bahas RUU P2SK, Sri Mulyani: Sektor Keuangan Tulang Punggung Ekonomi

Dian Kurniati | Senin, 10 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Bahas RUU P2SK, Sri Mulyani: Sektor Keuangan Tulang Punggung Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan tangapan pemerintah terkait APBN 2023 saat rapat Paripurna DPR Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Rapat paripurna tersebut membahas tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU tentang APBN tahun anggaran 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) diperlukan untuk mendorong kemajuan di sektor keuangan.

Sri Mulyani mengatakan negara hanya akan bisa maju apabila memiliki sektor keuangannya kuat. Dalam hal ini, langkah reformasi harus dilakukan agar sektor keuangan dapat menjadi pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.

"Sektor keuangan akan menjadi tulang punggung dan sekaligus aliran darah bagi perekonomian untuk bisa mencapai kemajuan secara sustainable," katanya dalam pembukaan Profesi Keuangan Expo 2022, Senin (10/10/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan DPR sedang membahas RUU PPSK agar RUU sektor keuangan lebih berperan dalam mendukung perekonomian. Dengan RUU itu, diharapkan akan terjadi peningkatan akses data keuangan, memperluas sumber pembiayaan jangka panjang, dan meningkatkan daya saing dan efisiensi di sektor keuangan.

Selain itu, RUU PPSK juga akan mendorong pengembangan instrumen dan memperkuat mitigasi risiko, serta meningkatkan perlindungan investor dan konsumen.

Dia menilai tercapainya kelima pilar tersebut membutuhkan kualitas sumber daya manusia yang baik, yakni para profesi keuangan yang memiliki kompetensi dan integritas. Hal lain yang juga diperlukan yakni membangun dan memperkuat tata kelola pelaporan keuangan serta pengawasan sektor jasa keuangan.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Oleh karena itu, RUU PPSK memiliki cakupan yang luas, mulai dari industri perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, fintech, keuangan berkelanjutan, sumber daya manusia sektor keuangan, pelaporan keuangan, hingga akses pembiayaan bagi UMKM.

Mengingat pengaturan RUU PPSK yang luas dan strategis, Sri Mulyani lantas meminta seluruh institusi dan elemen masyarakat ikut mendukung dan mengawal perwujudan omnibus law di sektor keuangan tersebut.

"Penguatan sektor keuangan yang akan dibahas dalam RUU P2SK diharapkan akan dapat menghasilkan sektor keuangan yang makin dalam, makin maju, inovatif, efisien, serta tentunya bisa dipercaya oleh para investor dan masyarakat," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra