KOTA CIREBON

Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, Tim Khusus Diterjunkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 10 Oktober 2020 | 09:00 WIB
Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, Tim Khusus Diterjunkan

Alat tapping box terpasang di lokasi pelaku usaha. (Foto: Antara)

CIREBON, DDTCNews – Guna meningkatkan pengawasan wajib pajak, Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menerjunkan tim pengawasan dan pengendalian (checker).

Kepala Bappenda Kabupaten Cirebon Erus Rusmana mengatakan tim tersebut ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban pajak dan akan ditempatkan pada wajib pajak yang tidak taat.

Tim checker ini juga diterjunkan sembari menunggu pengawasan berbasis elektronik. Nanti, pengawasan berbasis elektronik dilakukan menggunakan alat perekam transaksi yang akan dipasang mulai kuartal IV/2020.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

“Kami turunkan petugas checker sambil menunggu pelaksanaan penerapan pajak daerah berbasis elektronik pada triwulan IV 2020,” katanya di Kabupaten Cirebon, dikutip Sabtu (10/10/20).

Pandemi Corona, lanjut Erus, sangat berpengaruh terhadap penerimaan negara dan daerah. Untuk itu, pemkab perlu mengambil langkah cepat dalam upaya optimalisasi penerimaan, khususnya dari sektor pajak daerah.

Erus menjelaskan tim checker bertugas memantau kepatuhan wajib pajak, terutama terkait dengan ketepatan waktu pembayaran pajak. Menurutnya, kesadaran pajak penting untuk menjamin kepatuhan dan ketepatan waktu dalam membayar pajak.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Dia menyebutkan tim checker akan mengawasi beragam wajib pajak di antaranya wajib pajak pajak mineral bukan logam dan batuan, parkir, dan restoran. Adapun tim checker akan bekerja selama 15 hari.

Untuk wajib pajak parkir, tim checker akan ditempatkan pada beberapa objek parkir yang diduga setoran pajaknya tidak sesuai dengan omzet. Tim checker juga ditempatkan pada rumah makan yang belum patuh.

Erus berharap pengawasan dari tim checker dapat meningkatkan penerimaan dari sektor pajak daerah. Selain itu, ia berharap keberadaan tim checker dapat meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.

“Diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat,” katanya, seperti dilansir cirebonradio.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Oktober 2020 | 22:06 WIB

Kepatuhan pajak yang tinggi sangat dibutuhkan sekarang, dikala pemerintah benar-benar butuh penerimaan untuk menghadapi pandemi

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra