KEUANGAN NEGARA

Awasi Belanja Pemerintah Pusat dan Daerah, Ini Pesan Kepala BPKP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Juni 2021 | 16:47 WIB
Awasi Belanja Pemerintah Pusat dan Daerah, Ini Pesan Kepala BPKP

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh. (BPKP)

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh mengingatkan tugas pengawasan pada tahun ini tidak kalah berat dari tahun lalu.

Oleh karena itu, dia meminta seluruh pegawai BPKP untuk memperhatikan 5 aspek penting dalam bertugas. Pertama, seluruh pegawai menjaga kepercayaan dalam menjalankan tugas pengawasan belanja pemerintah pusat dan daerah.

“Harus betul-betul menjaga kepercayaan besar yang diberikan presiden dan stakeholders lain kepada BPKP," katanya, dikutip dari laman resmi BPKP, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kedua, seluruh pegawai BPKP harus meningkatkan level dan kualitas hasil pengawasan. Ketiga, seluruh unit kerja harus berupaya keras memenuhi rencana pengawasan yang tertuang dalam Agenda Prioritas Pengawasan 2021 dan Agenda Prioritas Pengawasan Daerah 2021.

Keempat, seluruh pegawai BPKP harus selalu menjaga citra BPKP. Kelima, seluruh pegawai agar terus disiplin menjaga kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, telah banyak terobosan yang dilakukan BPKP saat menghadapi tantangan pandemi. Deretan terobosan tersebut antara lain fokus pengawasan yang diperluas tidak hanya pada akuntabilitas pengelolaan keuangan, tapi juga mencakup pada akuntabilitas kinerja belanja.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

"Kita lebih proaktif mengawal sejak dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Kita juga lebih berperan dalam mengoordinasikan dan mengembangkan kapabilitas APIP. Arah pengawasan kita pastikan untuk mengawal manfaat program pemerintah betul-betul dirasakan masyarakat," ungkapnya.

Dia juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran pegawai dan pejabat yang mengoptimalkan kerja pengawasan internal pemerintah. Dia berharap kualitas proses bisnis tersebut dapat ditingkatkan kualitasnya untuk mengawal pemulihan ekonomi 2021.

"Bersama-sama, kita telah membuktikan bahwa BPKP senantiasa adaptif dan inovatif menjawab kebutuhan negeri. Bersama-sama, kita terus berbenah dan memperbaiki diri untuk makin memberikan manfaat kepada Bangsa Indonesia," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Sebuah Bangunan Digerebek, Bea Cukai Temukan Timbunan Rokok Polos

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN