KILAS BALIK 2023

Aturan Turunan Pajak Natura Terbit, Ini Sederet Peristiwa di Juli 2023

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 30 Desember 2023 | 11:17 WIB
Aturan Turunan Pajak Natura Terbit, Ini Sederet Peristiwa di Juli 2023

Kilas Balik Juli 2023. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan turunan mengenai pemajakan atas natura dan/atau kenikmatan, yakni PMK 66/2023. Terbitnya peraturan turunan pajak atas natura dan/atau kenikmatan tersebut menjadi topik yang banyak diperbincangkan pada Juli 2023.

PMK 66/2023 sudah dinantikan wajib pajak lantaran sebenarnya pemajakan atas natura dan/atau kenikmatan sudah diatur terlebih dulu melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan spesifik pada PP 55/2022.

Beleid yang berlaku mulai 1 Juli 2023 tersebut di antaranya mengatur seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama 2022 dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Baca Juga:
Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

"Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama tahun 2022. [Dengan batasan] diterima atau diperoleh pegawai atau pemberi jasa," demikian salah satu poin lampiran huruf A PMK 66/2023 yang memuat daftar natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.

Awalnya, sesuai dengan PP 55/2022, kendati ketentuan terkait dengan natura ini berlaku sejak tahun pajak 2022, kewajiban pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan oleh pemberi kerja baru mulai berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak 1 Januari 2023.

Adapun atas penghasilan natura dan/atau kenikmatan yang diterima pada tahun pajak 2022 dan belum dilakukan pemotongan PPh, masih sesuai dengan PP 55/2022, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 oleh penerimanya.

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Namun, dengan keluarnya PMK 66/2023, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengecualikan pengenaan PPh atas seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama 2022. Pemerintah memasukkannya dalam kelompok natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Selain terbitnya aturan turunan natura dan/atau kenikmatan, terdapat sejumlah topik lain yang juga menjadi sorotan pada Juli 2023.

Berikut daftar peristiwa yang terjadi pada Juli 2023.

Wajib Pajak Grup dan HWI Jadi Prioritas Pengawasan DJP

Ditjen Pajak (DJP) akan memprioritaskan pengawasan kepada wajib pajak grup, wajib pajak dengan kekayaan tinggi (high wealth individual/HWI), serta ekonomi digital, pada tahun ini.

Baca Juga:
PMK Baru, Kemenkeu Ubah Struktur Organisasi Sekretariat Komwasjak

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas terus berupaya melakukan penguatan pengawasan sehingga lebih terarah. Saat ini, DJP juga telah membentuk komite kepatuhan yang akan menentukan perlakuan yang tepat untuk wajib pajak.

Suryo mengatakan DJP membentuk task force untuk pengawasan wajib pajak-wajib pajak grup dan HWI individual yang biasanya bagian dari grup. Suryo menambahkan terdapat beberapa isu mengenai fokus pengawasan kepada wajib pajak grup dan wajib pajak HWI.

Misal, terkait dengan regulasi sehingga DJP menerbitkan peraturan mengenai pemotongan dan pemungutan pajak sehingga pembayarannya lebih mudah. Kemudian, DJP juga akan mengoptimalkan peran komite kepatuhan untuk menentukan daftar wajib pajak dan tindak lanjut yang diperlukan.

Baca Juga:
Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Jokowi Resmi Akhiri Status Pandemi Covid-19 sebagai Bencana Nasional

Status pandemi Covid-19 di Indonesia resmi diakhiri seiring dengan ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) 17/2023 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Beleid tersebut otomatis mencabut 3 keppres lama yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.

Ketiga keppres yang dimaksud adalah Keppres 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Keppres 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, dan Keppres 24/2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19.

DJBC Rilis Aturan Baru Deklarasi dan Pembayaran Inisiatif Nilai Pabean

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-12/BC/2023 mengenai petunjuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) deklarasi inisiatif (voluntary declaration) dan pembayaran inisiatif atas nilai pabean (voluntary payment on customs valuation).

Baca Juga:
November 2024: Puluhan Peraturan Perpajakan Terdampak Coretax System

PER-12/BC/2023 diterbitkan sebagai pelaksana ketentuan mengenai monev voluntary declaration dan voluntary payment pada PMK 201/2019. Melalui beleid ini, diharapkan petugas bea dan cukai dapat melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan monev dengan baik.

Sebagai informasi, voluntary declaration ini dilakukan dalam hal harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor.

Menkeu Rilis PMK Baru Soal Anggaran, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. Peraturan yang dimaksud adalah PMK 62/2023.

Beleid tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 23 Juni 2023. Adapun salah satu pertimbangan terbitnya PMK ini adalah untuk pelaksanaan APBN yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP