PEREKONOMIAN INDONESIA

Aturan Penghambat Ekspor dan Investasi Dikaji

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2019 | 12:00 WIB
Aturan Penghambat Ekspor dan Investasi Dikaji

Ilustrasi.

JAKARTA. DDTCNews—Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretarat Kabinet (Setkab) menggelar rapat koordinasi dalam rangka melaksanakan kajian yang telah dilaksanakan terhadap peraturan perundang-undangan yang menghambat investasi dan ekspor.

Rapat koordinasi yang diselenggarakan di Hotel Alana, Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Rabu (14/8) malam, merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretaris Kabinet (Seskab) dan pelaksanaan tugas manajemen kabinet.

Deputi Seskab Bidang Perekonomian Satya Bhakti Parikesit mengharapkan rapat koordinasi itu dapat merumuskan rekomendasi dan usulan terkait peraturan perundang-undangan yang menghambat dan berpengaruh langsung terhadap kinerja investasi dan ekspor.

Baca Juga:
Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

“Kajian peraturan perundang-undangan yang dikaji meliputi aspek investasi, perdagangan, keuangan dan infrastruktur, dengan menggunakan antara lain pendekatan regulatory impact assessment,” kata Bhakti, seperti dilansir laman Setkab, Kamis (15/8/2019)

Seperti diketahui, hingga Juli tahun ini, BPS mencatat neraca perdagangan sepanjang Januari-Juli 2019 defisit US$1,9 miliar. Juli lalu, neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit senilai US$63,5 juta. Kinerja tersebut memburuk dari Juni 2019 yang masih mencatat surplus US$200 juta.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Kedeputian Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet mengundang beberapa narasumber terkait untuk memberikan masukan dan pandangan terkait hal ini. Tampak hadir dalam rapat koordinasi itu antara lain Deputi Bidang Perekonomian Satya Bhakti Parikesit.

Baca Juga:
PP Tak Kunjung Terbit, Pengawasan Kripto Masih Ikut Aturan Bappebti

Lalu Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal dan Badan Usaha Roby Arya Brata, Asisten Deputi Bidang Perniagaan, Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan Abdul Muis, dan Asisten Deputi Bidang Percepatan Infrastruktur, Pengembangan Wilayah dan Industri Danil Arif Iskandar.

Berikutnya Asisten Deputi Bidang Ketahanan Pangan, Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ida Dwi Nilasari, serta para pejabat dan pegawai dari Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 132/2024

Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Perlu Takut Ancaman Trump, DEN Beberkan Manfaatkan RI Gabung BRICS