PEREKONOMIAN INDONESIA

Aturan Penghambat Ekspor dan Investasi Dikaji

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2019 | 12:00 WIB
Aturan Penghambat Ekspor dan Investasi Dikaji

Ilustrasi.

JAKARTA. DDTCNews—Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretarat Kabinet (Setkab) menggelar rapat koordinasi dalam rangka melaksanakan kajian yang telah dilaksanakan terhadap peraturan perundang-undangan yang menghambat investasi dan ekspor.

Rapat koordinasi yang diselenggarakan di Hotel Alana, Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Rabu (14/8) malam, merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretaris Kabinet (Seskab) dan pelaksanaan tugas manajemen kabinet.

Deputi Seskab Bidang Perekonomian Satya Bhakti Parikesit mengharapkan rapat koordinasi itu dapat merumuskan rekomendasi dan usulan terkait peraturan perundang-undangan yang menghambat dan berpengaruh langsung terhadap kinerja investasi dan ekspor.

Baca Juga:
Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

“Kajian peraturan perundang-undangan yang dikaji meliputi aspek investasi, perdagangan, keuangan dan infrastruktur, dengan menggunakan antara lain pendekatan regulatory impact assessment,” kata Bhakti, seperti dilansir laman Setkab, Kamis (15/8/2019)

Seperti diketahui, hingga Juli tahun ini, BPS mencatat neraca perdagangan sepanjang Januari-Juli 2019 defisit US$1,9 miliar. Juli lalu, neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit senilai US$63,5 juta. Kinerja tersebut memburuk dari Juni 2019 yang masih mencatat surplus US$200 juta.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Kedeputian Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet mengundang beberapa narasumber terkait untuk memberikan masukan dan pandangan terkait hal ini. Tampak hadir dalam rapat koordinasi itu antara lain Deputi Bidang Perekonomian Satya Bhakti Parikesit.

Baca Juga:
Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Lalu Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal dan Badan Usaha Roby Arya Brata, Asisten Deputi Bidang Perniagaan, Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan Abdul Muis, dan Asisten Deputi Bidang Percepatan Infrastruktur, Pengembangan Wilayah dan Industri Danil Arif Iskandar.

Berikutnya Asisten Deputi Bidang Ketahanan Pangan, Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ida Dwi Nilasari, serta para pejabat dan pegawai dari Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik