PMK 50/2024

Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Ditingkatkan, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Rabu, 08 Januari 2025 | 10:30 WIB
Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Ditingkatkan, Ini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya memperkuat tata kelola pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean guna mencegah penyelundupan dan kebocoran penerimaan negara.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan penguatan tata kelola tersebut telah diatur dalam PMK 50/2024. Adapun PMK 50/2024 bertujuan meningkatkan kepastian hukum dalam pengawasan barang tertentu yang melibatkan pengangkutan antarpulau.

"Peraturan ini menutup celah kebocoran penerimaan negara sekaligus mendorong perdagangan legal, yang pada akhirnya mendukung neraca perdagangan nasional," katanya, dikutip pada Rabu (8/1/2025).

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Budi menuturkan kriteria barang tertentu yang diatur dalam PMK 50/2024, yaitu komoditas strategis yang dikenakan bea keluar, mendapat subsidi pemerintah, atau termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan (lartas) ekspor.

Untuk diperhatikan, penetapan jenis barang tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan, sebelum disampaikan kepada DJBC untuk diawasi.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan yang dilakukan DJBC secara umum bersifat selektif. Kantor pabean pemuatan akan mengawasi pemberitahuan pemuatan dan keberangkatan, sedangkan kantor pabean pembongkaran mengawasi pemberitahuan kedatangan dan pembongkaran.

Baca Juga:
Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Apabila terdapat sarana pengangkut yang tidak tiba di pelabuhan tujuan, kantor pabean pembongkaran akan meneliti keberadaan dan kondisi sarana pengangkut tersebut.

Jika dalam pengawasan terdapat suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan maka dapat dikenakan sanksi administrasi. Contohnya, sarana pengangkut yang tidak mematuhi proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan dapat diblokir. Bahkan, pengangkut yang membelokkan pengangkutnya ke luar daerah pabean dapat dijatuhi sanksi pidana," ujar Budi.

Baca Juga:
Anggaran Kemenkeu 2025 Kena Pangkas Rp8,99 Triliun, Ini Perinciannya

PMK 50/2024 juga mengatur semua pengajuan pemberitahuan pabean barang tertentu (PPBT) ke depannya dilakukan oleh pengangkut secara elektronik. Namun, jika hal tersebut tak memungkinkan maka masih dapat mengajukan dokumen secara manual.

Menurut Budi, kantor pabean pemuatan dan kantor pabean pembongkaran secara bersama-sama melayani dan mengawasi pengangkutan barang tertentu ini. Pemeriksaan fisik juga hanya dilakukan dalam hal tertentu, seperti terdapat laporan intelijen, ada dugaan pelanggaran, dan ada pemberitahuan yang tidak sesuai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP