PMK 50/2024

Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Ditingkatkan, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Rabu, 08 Januari 2025 | 10:30 WIB
Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Ditingkatkan, Ini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya memperkuat tata kelola pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean guna mencegah penyelundupan dan kebocoran penerimaan negara.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan penguatan tata kelola tersebut telah diatur dalam PMK 50/2024. Adapun PMK 50/2024 bertujuan meningkatkan kepastian hukum dalam pengawasan barang tertentu yang melibatkan pengangkutan antarpulau.

"Peraturan ini menutup celah kebocoran penerimaan negara sekaligus mendorong perdagangan legal, yang pada akhirnya mendukung neraca perdagangan nasional," katanya, dikutip pada Rabu (8/1/2025).

Baca Juga:
Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Budi menuturkan kriteria barang tertentu yang diatur dalam PMK 50/2024, yaitu komoditas strategis yang dikenakan bea keluar, mendapat subsidi pemerintah, atau termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan (lartas) ekspor.

Untuk diperhatikan, penetapan jenis barang tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan, sebelum disampaikan kepada DJBC untuk diawasi.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan yang dilakukan DJBC secara umum bersifat selektif. Kantor pabean pemuatan akan mengawasi pemberitahuan pemuatan dan keberangkatan, sedangkan kantor pabean pembongkaran mengawasi pemberitahuan kedatangan dan pembongkaran.

Baca Juga:
Faktur Pajak Masih Boleh Cantumkan Tarif PPN 11%, Ada Masa Transisinya

Apabila terdapat sarana pengangkut yang tidak tiba di pelabuhan tujuan, kantor pabean pembongkaran akan meneliti keberadaan dan kondisi sarana pengangkut tersebut.

Jika dalam pengawasan terdapat suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan maka dapat dikenakan sanksi administrasi. Contohnya, sarana pengangkut yang tidak mematuhi proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan dapat diblokir. Bahkan, pengangkut yang membelokkan pengangkutnya ke luar daerah pabean dapat dijatuhi sanksi pidana," ujar Budi.

Baca Juga:
Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

PMK 50/2024 juga mengatur semua pengajuan pemberitahuan pabean barang tertentu (PPBT) ke depannya dilakukan oleh pengangkut secara elektronik. Namun, jika hal tersebut tak memungkinkan maka masih dapat mengajukan dokumen secara manual.

Menurut Budi, kantor pabean pemuatan dan kantor pabean pembongkaran secara bersama-sama melayani dan mengawasi pengangkutan barang tertentu ini. Pemeriksaan fisik juga hanya dilakukan dalam hal tertentu, seperti terdapat laporan intelijen, ada dugaan pelanggaran, dan ada pemberitahuan yang tidak sesuai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan