PERATURAN PAJAK

Aturan Insentif PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 September 2024 | 19:00 WIB
Aturan Insentif PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Download di Sini!

Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (29/8/2024). Pemerintah memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk sektor perumahan hingga Desember 2024. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang masa berlaku insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun). Sedianya, insentif PPN DTP 100% tersebut hanya berlaku hingga 30 Juni 2024.

Sementara itu, awalnya rumah dan rusun yang diserahkan pada Juli 2024 hingga 31 Desember 2024 hanya bisa menikmati insentif PPN DTP sebesar 50%. Namun, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2024, pemerintah memperpanjang masa berlaku PPN DTP 100% untuk masa September 2024 hingga Desember 2024.

“PPN ditanggung pemerintah ... diberikan untuk masa pajak September 2024 sampai dengan masa pajak Desember 2024,” bunyi Pasal 7 ayat (2) PMK 7/2024, dikutip pada Jumat (20/9/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Perpanjangan masa berlaku PPN DTP 100% itu dimaksudkan untuk mengakselerasi peningkatan pertumbuhan ekonomi. Akselerasi pertumbuhan ekonomi itu dilakukan dengan memberikan stimulus atas daya beli masyarakat pada sektor perumahan dengan memberikan insentif PPN DTP.

Seperti ketentuan sebelumnya, PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar. Namun, insentif PPN DTP hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak dan rusun yang memenuhi syarat.

Syarat tersebut salah satunya adalah rumah tapak atau satuan rusun tersebut memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar Adapun PMK 61/2024 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu per 19 September 2024.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Secara umum, PMK 61/2024 terdiri atas 14 pasal. Berikut perinciannya.

  • Pasal 1

Berisi definisi sejumlah istilah yang masuk dalam peraturan ini.

  • Pasal 2

Pasal ini menjelaskan PPN DTP diberikan untuk PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun).

Baca Juga:
Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024
  • Pasal 3

Pasal ini menerangkan insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah atau rusun yang terjadi sejak 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024.

  • Pasal 4

Pasal ini menguraikan perincian syarat rumah atau rusun yang bisa mendapat fasilitas PPN DTP.

  • Pasal 5

Pasal ini menerangkan PPN DTP diberikan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 rusun.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Pasal 6

Pasal ini menerangkan kriteria orang pribadi yang bisa memanfaatkan fasilitas PPN DTP.

  • Pasal 7

Pasal ini menerangkan PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar. Pasal ini juga menegaskan kembali PPN DTP diberikan untuk masa pajak September 2024 hingga Desember 2024.

  • Pasal 8

Pasal ini menguraikan kewajiban bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan rumah tapak atau rusun dengan fasilitas PPN DTP.

Baca Juga:
DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan
  • Pasal 9

Pasal ini menjabarkan kondisi yang membuat insentif PPN DTP tidak diberikan.

  • Pasal 10

Pasal ini mengatur kewenangan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk menagih kembali PPN terutang pada kondisi tertentu.

  • Pasal 11

Pasal ini menerangkan rumah tapak atau satuan rusun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 61/2024.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan
  • Pasal 12

Pasal ini menjelaskan pelaksanaan dan pertanggungjawaban PPN DTP atas penyerahan rumah tapak atau satuan rusun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pasal 13

Pasal ini mengatur tanggung jawab bagi kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat untuk menyampaikan data rumah tapak dan rusun kepada DJP.

  • Pasal 14

Pasal ini mengatur tanggal berlakunya PMK 61/2024, yaitu pada 19 September 2024.

Untuk membaca PMK 50/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP