PERATURAN PAJAK

Aturan Insentif PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 September 2024 | 19:00 WIB
Aturan Insentif PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Download di Sini!

Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (29/8/2024). Pemerintah memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk sektor perumahan hingga Desember 2024. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang masa berlaku insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun). Sedianya, insentif PPN DTP 100% tersebut hanya berlaku hingga 30 Juni 2024.

Sementara itu, awalnya rumah dan rusun yang diserahkan pada Juli 2024 hingga 31 Desember 2024 hanya bisa menikmati insentif PPN DTP sebesar 50%. Namun, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2024, pemerintah memperpanjang masa berlaku PPN DTP 100% untuk masa September 2024 hingga Desember 2024.

“PPN ditanggung pemerintah ... diberikan untuk masa pajak September 2024 sampai dengan masa pajak Desember 2024,” bunyi Pasal 7 ayat (2) PMK 7/2024, dikutip pada Jumat (20/9/2024).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Perpanjangan masa berlaku PPN DTP 100% itu dimaksudkan untuk mengakselerasi peningkatan pertumbuhan ekonomi. Akselerasi pertumbuhan ekonomi itu dilakukan dengan memberikan stimulus atas daya beli masyarakat pada sektor perumahan dengan memberikan insentif PPN DTP.

Seperti ketentuan sebelumnya, PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar. Namun, insentif PPN DTP hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak dan rusun yang memenuhi syarat.

Syarat tersebut salah satunya adalah rumah tapak atau satuan rusun tersebut memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar Adapun PMK 61/2024 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu per 19 September 2024.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Secara umum, PMK 61/2024 terdiri atas 14 pasal. Berikut perinciannya.

  • Pasal 1

Berisi definisi sejumlah istilah yang masuk dalam peraturan ini.

  • Pasal 2

Pasal ini menjelaskan PPN DTP diberikan untuk PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun).

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi
  • Pasal 3

Pasal ini menerangkan insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah atau rusun yang terjadi sejak 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024.

  • Pasal 4

Pasal ini menguraikan perincian syarat rumah atau rusun yang bisa mendapat fasilitas PPN DTP.

  • Pasal 5

Pasal ini menerangkan PPN DTP diberikan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 rusun.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat
  • Pasal 6

Pasal ini menerangkan kriteria orang pribadi yang bisa memanfaatkan fasilitas PPN DTP.

  • Pasal 7

Pasal ini menerangkan PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar. Pasal ini juga menegaskan kembali PPN DTP diberikan untuk masa pajak September 2024 hingga Desember 2024.

  • Pasal 8

Pasal ini menguraikan kewajiban bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan rumah tapak atau rusun dengan fasilitas PPN DTP.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS
  • Pasal 9

Pasal ini menjabarkan kondisi yang membuat insentif PPN DTP tidak diberikan.

  • Pasal 10

Pasal ini mengatur kewenangan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk menagih kembali PPN terutang pada kondisi tertentu.

  • Pasal 11

Pasal ini menerangkan rumah tapak atau satuan rusun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 61/2024.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun
  • Pasal 12

Pasal ini menjelaskan pelaksanaan dan pertanggungjawaban PPN DTP atas penyerahan rumah tapak atau satuan rusun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pasal 13

Pasal ini mengatur tanggung jawab bagi kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat untuk menyampaikan data rumah tapak dan rusun kepada DJP.

  • Pasal 14

Pasal ini mengatur tanggal berlakunya PMK 61/2024, yaitu pada 19 September 2024.

Untuk membaca PMK 50/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini