Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis peraturan baru mengenai pedoman penyelenggaraan pembukuan di bidang kepabeanan dan cukai. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 104/2024.
Pedoman penyelenggaraan pembukuan di bidang kepabeanan dan cukai sebelumnya diatur melalui PMK 197/2016. Namun, Kemenkeu memandang peraturan tersebut perlu diganti untuk menyesuaikan dengan perkembangan sistem elektronik.
“Bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan sistem elektronik serta mengakomodasi kebutuhan pengumpulan data dan informasi keuangan terhadap pihak yang melakukan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 104/2024, dikutip pada Sabtu (28/12/2024).
Berdasarkan PMK 104/2024, pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa serta pencatatan arus keluar masuknya sediaan barang yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.
Penyelenggaraan pembukuan diwajibkan bagi orang atau badan yang bertindak sebagai importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan pengusaha pengangkutan.
Selain itu, kewajiban penyelenggaraan pembukuan juga berlaku bagi pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai (BKC), penyalur yang wajib memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC); dan/atau pengguna BKC yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.
Penyelenggaraan pembukuan tersebut di antaranya diperlukan untuk pelaksanaan audit kepabeanan setelah barang dikeluarkan dari kawasan pabean. Untuk itu, PMK 104/2024 mengatur sedemikian rupa penyelenggaraan pembukuan di bidang kepabeanan dan cukai.
PMK 104/2024 berlaku mulai 19 Desember 2024. Berlakunya PMK 104/2024 akan sekaligus mencabut dan menggantikan PMK 197/2016. Secara umum, PMK 104/2024 terdiri atas 7 bab dan 15 pasal. Berikut perinciannya:
Pasal 1
Berisi definisi dari istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 104/2024.
Pasal 2
Pasal ini menguraikan pihak-pihak yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan.
Pasal 3
Pasal ini menguraikan pihak-pihak yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan, tetapi diwajibkan melakukan pencatatan.
Pasal 4
Pasal ini menguraikan ketentuan informasi yang harus tercantum dalam pembukuan serta standar ketentuan pembukuan.
Pasal 5
Pasal ini mengatur pembukuan harus diikhtisarkan ke dalam laporan keuangan beserta ketentuan standar laporan keuangan.
Pasal 6
Pasal ini mengatur pengenaan sanksi bagi pihak yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan tetapi tidak melaksanakannya.
Pasal 7
Pasal ini memberikan wewenang kepada direktur DJBC di bidang audit untuk meminta informasi terkait dengan laporan keuangan.
Pasal 8
Pasal ini mengatur wewenang pejabat bea dan cukai meminta laporan keuangan untuk kepentingan pelayanan, pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai, dan pengawasan termasuk kegiatan audit kepabeanan dan/atau cukai.
Pasal 9
Pasal ini menerangkan tata cara penyerahan laporan keuangan yang diminta oleh direktur atau pejabat bea dan cukai beserta jangka waktu maksimal penyerahannya.
Pasal 10
Pasal ini mengatur pemberian peringatan terhadap pihak yang tidak menyerahkan laporan keuangan.
Pasal 12
Pasal ini mengatur kewajiban penyimpanan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai termasuk data elektronik. Adapun dokumen tersebut harus disimpan selama 10 10 tahun.
Pasal 13
Pasal ini mengatur pengenaan sanksi terhadap orang yang tidak melaksanakan kewajiban penyimpanan dokumen.
Pasal 14
Pasal ini menyatakan PMK 197/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pasca berlakunya PMK 104/2024.
Pasal 15
Pasal ini menyatakan PMK 104/2024 berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 19 Desember 2024.
Untuk melihat PMK 104/2024 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.