PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB
Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis peraturan baru mengenai pedoman penyelenggaraan pembukuan di bidang kepabeanan dan cukai. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 104/2024.

Pedoman penyelenggaraan pembukuan di bidang kepabeanan dan cukai sebelumnya diatur melalui PMK 197/2016. Namun, Kemenkeu memandang peraturan tersebut perlu diganti untuk menyesuaikan dengan perkembangan sistem elektronik.

“Bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan sistem elektronik serta mengakomodasi kebutuhan pengumpulan data dan informasi keuangan terhadap pihak yang melakukan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 104/2024, dikutip pada Sabtu (28/12/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Berdasarkan PMK 104/2024, pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa serta pencatatan arus keluar masuknya sediaan barang yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Penyelenggaraan pembukuan diwajibkan bagi orang atau badan yang bertindak sebagai importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan pengusaha pengangkutan.

Selain itu, kewajiban penyelenggaraan pembukuan juga berlaku bagi pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai (BKC), penyalur yang wajib memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC); dan/atau pengguna BKC yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Penyelenggaraan pembukuan tersebut di antaranya diperlukan untuk pelaksanaan audit kepabeanan setelah barang dikeluarkan dari kawasan pabean. Untuk itu, PMK 104/2024 mengatur sedemikian rupa penyelenggaraan pembukuan di bidang kepabeanan dan cukai.

PMK 104/2024 berlaku mulai 19 Desember 2024. Berlakunya PMK 104/2024 akan sekaligus mencabut dan menggantikan PMK 197/2016. Secara umum, PMK 104/2024 terdiri atas 7 bab dan 15 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Berisi definisi dari istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 104/2024.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BAB II PEMBUKUAN

Pasal 2
Pasal ini menguraikan pihak-pihak yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan.

BAB III PENCATATAN

Pasal 3
Pasal ini menguraikan pihak-pihak yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan, tetapi diwajibkan melakukan pencatatan.

BAB IV TATA CARA MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN

Pasal 4
Pasal ini menguraikan ketentuan informasi yang harus tercantum dalam pembukuan serta standar ketentuan pembukuan.

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

Pasal 5
Pasal ini mengatur pembukuan harus diikhtisarkan ke dalam laporan keuangan beserta ketentuan standar laporan keuangan.

Pasal 6
Pasal ini mengatur pengenaan sanksi bagi pihak yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan tetapi tidak melaksanakannya.

BAB V PERMINTAAN LAPORAN KEUANGAN

Pasal 7
Pasal ini memberikan wewenang kepada direktur DJBC di bidang audit untuk meminta informasi terkait dengan laporan keuangan.

Baca Juga:
Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Pasal 8
Pasal ini mengatur wewenang pejabat bea dan cukai meminta laporan keuangan untuk kepentingan pelayanan, pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai, dan pengawasan termasuk kegiatan audit kepabeanan dan/atau cukai.

Pasal 9
Pasal ini menerangkan tata cara penyerahan laporan keuangan yang diminta oleh direktur atau pejabat bea dan cukai beserta jangka waktu maksimal penyerahannya.

Pasal 10
Pasal ini mengatur pemberian peringatan terhadap pihak yang tidak menyerahkan laporan keuangan.

Baca Juga:
Apa Itu Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)?

BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 11
Pasal ini mengatur buku, catatan, dokumen, surat, dan laporan keuangan, yang menjadi bukti dasar pembukuan dapat dialihkan ke dalam bentuk data elektronik.

Pasal 12
Pasal ini mengatur kewajiban penyimpanan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai termasuk data elektronik. Adapun dokumen tersebut harus disimpan selama 10 10 tahun.

Pasal 13
Pasal ini mengatur pengenaan sanksi terhadap orang yang tidak melaksanakan kewajiban penyimpanan dokumen.

BAB VII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14
Pasal ini menyatakan PMK 197/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pasca berlakunya PMK 104/2024.

Baca Juga:
53 Pelabuhan dan 7 Bandara Sudah Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

Pasal 15
Pasal ini menyatakan PMK 104/2024 berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 19 Desember 2024.

Untuk melihat PMK 104/2024 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP