RUSIA

Aturan Baru Diteken, Tarif Pajak Orang Kaya Naik 2%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 November 2020 | 15:18 WIB
Aturan Baru Diteken, Tarif Pajak Orang Kaya Naik 2%

Presiden Rusia Vladimir Putin. (Foto: Alexei Nikolsky, Sputnik, Kremlin Pool Photo via AP/apnews.com)

MOSKOW, DDTCNews - Presiden Rusia Vladimir Putin awal pekan ini meneken beleid yang merevisi ketentuan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi khususnya untuk individu kaya atau high net worth individual.

Putin melakukan revisi UU PPh dengan mengubah tarif individu berpenghasilan tahunan lebih dari 5 juta rubel Rusia atau setara dengan Rp934,5 juta. Beban tarif PPh orang pribadi untuk kelompok penghasilan ini naik dari 13% menjadi 15%.

"Reformasi pajak diharapkan akan memberikan tambahan penerimaan pajak hingga 60 miliar rubel (Rp11,2 triliun)," katanya di Moskow, seperti dikutip Selasa (24/11/2020).

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Putin menyatakan perubahan tarif pajak untuk orang kaya ini akan mulai berlaku efektif pada tahun fiskal 2021. Perubahan kebijakan pajak penghasilan ini merupakan yang pertama Rusia beralih dari sistem pajak final yang diberlakukan sejak 2001.

Dia menyatakan tambahan penerimaan pajak dari orang kaya akan digunakan pemerintah untuk mendanai sektor kesehatan publik. Agenda prioritasnya adalah melakukan belanja untuk perawatan kesehatan anak-anak dengan penyakit berat dan langka.

Putin menyebutkan reformasi pajak secara bertahap sudah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Melalui agenda reformasi tersebut, pemerintah memberikan jaminan tetap memberikan kebijakan pajak yang ramah bagi individu dengan penghasilan rendah.

Baca Juga:
Danai Perang Melawan Rusia, Ukraina Ingin Naikkan Tarif Pajak

Selain itu, arah reformasi pajak ala negara pecahan Uni Soviet itu adalah menyederhanakan sistem administrasi perpajakan. Menurutnya, reformasi sistem administrasi ini akan melibatkan teknologi digital untuk membuat kebijakan pajak lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan.

"Dengan kualitas administrasi baru, pengenalan teknologi digital maka distribusi beban kerja otoritas pajak dapat dilakukan dengan cara yang berbeda," imbuhnya seperti dilansir macaubusiness.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Jumat, 26 Juli 2024 | 13:00 WIB PAJAK INTERNASIONAL

AS Tolak Pajak Kekayaan Global 20%, Dianggap Sulit Dikoordinasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?