KABUPATEN BANYUMAS

Asyik, Program Pemutihan PBB Berlanjut Sampai Agustus 2021

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 April 2021 | 09:01 WIB
Asyik, Program Pemutihan PBB Berlanjut Sampai Agustus 2021

Ilustrasi.

PURWOKERTO, DDTCNews - Pemkab Banyumas, Jawa Tengah memberikan insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Eko Prijanto mengatakan pemkab melanjutkan insentif PBB-P2 berupa pemutihan atau pembebasan sanksi administrasi tunggakan pajak.

Menurutnya pembebasan sanksi pajak berlaku untuk tunggakan pada 2016 sampai 2019. "Jadi yang termasuk piutang di tahun 2016 hingga 2019 tinggal membayar pokoknya saja. Denda dihapus semua," katanya dikutip Senin (19/4/2021).

Baca Juga:
Tarif 8 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Banyumas

Eko menuturkan keputusan memberikan pemutihan sanksi administrasi karena dampak pandemi Covid-19 masih dirasakan masyarakat pada tahun ini. Oleh karena itu, menggulirkan insentif pajak bagi masyarakat.

Menurutnya, insentif memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dengan pendapatan rendah (MBR). Adapun skema pemutihan sanksi merupakan kelanjutan kebijakan insentif yang berlaku pada tahun lalu.

Pemkab Banyumas berharap kebijakan insentif memberikan dampak positif pada kepatuhan masyarakat membayar pajak. Eko berharap insentif dapat dimanfaatkan dengan optimal.

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Pasalnya, pemerintah sudah mulai memberikan insentif pada April 2021 dan akan berlaku sampai Agustus 2021. Eko menyebutkan pemkab memproyeksikan dampak pandemi masih akan terasa sampai semester II/2021.

"Ini [insentif PBB-P2] diberi waktu sampai Agustus mendatang, apalagi saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung," ujar Eko seperti dilansir Radar Banyumas. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 8 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Banyumas

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Rabu, 24 November 2021 | 18:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Jorjoran Berikan Pemutihan Denda Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Sabtu, 13 November 2021 | 06:00 WIB KOTA DEPOK

Catat! Pemutihan PBB Tidak Lagi Diadakan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?