KABUPATEN BANYUMAS

Asyik, Program Pemutihan PBB Berlanjut Sampai Agustus 2021

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 April 2021 | 09:01 WIB
Asyik, Program Pemutihan PBB Berlanjut Sampai Agustus 2021

Ilustrasi.

PURWOKERTO, DDTCNews - Pemkab Banyumas, Jawa Tengah memberikan insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Eko Prijanto mengatakan pemkab melanjutkan insentif PBB-P2 berupa pemutihan atau pembebasan sanksi administrasi tunggakan pajak.

Menurutnya pembebasan sanksi pajak berlaku untuk tunggakan pada 2016 sampai 2019. "Jadi yang termasuk piutang di tahun 2016 hingga 2019 tinggal membayar pokoknya saja. Denda dihapus semua," katanya dikutip Senin (19/4/2021).

Baca Juga:
Tarif 8 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Banyumas

Eko menuturkan keputusan memberikan pemutihan sanksi administrasi karena dampak pandemi Covid-19 masih dirasakan masyarakat pada tahun ini. Oleh karena itu, menggulirkan insentif pajak bagi masyarakat.

Menurutnya, insentif memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dengan pendapatan rendah (MBR). Adapun skema pemutihan sanksi merupakan kelanjutan kebijakan insentif yang berlaku pada tahun lalu.

Pemkab Banyumas berharap kebijakan insentif memberikan dampak positif pada kepatuhan masyarakat membayar pajak. Eko berharap insentif dapat dimanfaatkan dengan optimal.

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Pasalnya, pemerintah sudah mulai memberikan insentif pada April 2021 dan akan berlaku sampai Agustus 2021. Eko menyebutkan pemkab memproyeksikan dampak pandemi masih akan terasa sampai semester II/2021.

"Ini [insentif PBB-P2] diberi waktu sampai Agustus mendatang, apalagi saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung," ujar Eko seperti dilansir Radar Banyumas. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 8 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Banyumas

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Rabu, 24 November 2021 | 18:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Jorjoran Berikan Pemutihan Denda Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Sabtu, 13 November 2021 | 06:00 WIB KOTA DEPOK

Catat! Pemutihan PBB Tidak Lagi Diadakan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra