KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Ilustrasi.

BANYUMAS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali itu dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas 1/2024.

Perda tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan perubahan ketentuan pajak daerah dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Perda itu juga dirilis untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pajak daerah.

“... untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pajak daerah ... maka perlu dilakukan pengaturan dengan memperhatikan potensi daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Kamis (9/5/2024).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Pemkab Banyumas menetapkan tarif atas 8 jenis pajak daerah. Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,15%. Namun, khusus objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,1%.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%.

Ketiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%. Namun, ada tarif khusus yang berlaku untuk PBJT kesenian dan hiburan tertentu dan PBJT atas tenaga listrik dengan perincian sebagai berikut.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor
  • 40% khusus untuk tarif PBJT atas jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, mandi uap/spa;
  • 9% khusus tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh selain industri;
  • 10% khusus tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik oleh selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, 1300 va atau lebih;
  • 3% khusus tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% khusus tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%.

Ketujuh, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Pemkab Banyumas memutuskan untuk tidak memungut pajak sarang burung walet. Adapun beleid ini berlaku mulai 5 Januari 2024. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku pada 5 Januari 2025.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP