KOTA DEPOK

Catat! Pemutihan PBB Tidak Lagi Diadakan Tahun Depan

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 November 2021 | 06:00 WIB
Catat! Pemutihan PBB Tidak Lagi Diadakan Tahun Depan

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat tidak lagi memberikan program pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak pada 2022 mendatang.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza mengatakan perekonomian daerah pada 2022 diyakini akan jauh lebih baik dari saat ini sehingga pemutihan sudah tidak diperlukan.

"Tahun depan kami pastikan program pemutihan PBB ditiadakan. Artinya, jatuh tempo kembali normal yaitu pada 31 Agustus setiap tahunnya. Karena untuk tahun ini jatuh tempo masih tanggal 31 Desember," ujar Reza, dikutip Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Khusus untuk tahun ini, program pemutihan masih berlaku sehingga wajib pajak masih memiliki waktu hingga akhir Desember 2021 untuk segera menunaikan kewajiban perpajakannya.

Pemutihan atau penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran PBB diberikan kepada wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun pajak 2020 atau tahun-tahun sebelumnya sebelum 31 Desember 2021.

Pemutihan atas tunggakan PBB ini diberikan kepada wajib pajak secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Masih ada 2 bulan menuju jatuh tempo yaitu 31 Desember 2021. Jadi, manfaatkan waktu ini sebelum dijatuhkan sanksi administrasi yaitu denda keterlambatan pembayaran PBB yang dikenakan 2% setiap bulan dengan maksimal 48%," ujar Reza.

Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti Bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Link aja, OVO, dan kanal-kanal lainnya.

Sebagai catatan, realisasi PBB di Kota Depok sudah mencapai Rp274,89 miliar atau 95,12% dari target mencapai Rp289 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN