PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Jorjoran Berikan Pemutihan Denda Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 November 2021 | 18:00 WIB
Pemprov Jorjoran Berikan Pemutihan Denda Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemprov Jawa Tengah menyampaikan kebijakan pajak daerah pada masa pandemi Covid-19 diarahkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Peni Rahayu mengatakan pemprov menggunakan pendekatan yang berbeda dalam penarikan pajak saat pandemi Covid-19. Menurutnya, insentif diberikan dalam bentuk penghapusan denda pada mayoritas pajak daerah yang menjadi kewenangan pemprov.

"Upaya itu [penghapusan denda] dilakukan agar wajib pajak lebih taat dalam pembayaran pajak. Ada beberapa seperti pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, dan pajak air permukaan," katanya dikutip pada Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jateng Bambang Haryanto mengatakan kebijakan insentif perlu dibarengi dengan peningkatan pelayanan pajak daerah. Menurutnya, hal tersebut akan menguntungkan kedua belah pihak.

Masyarakat makin mudah untuk melaksanakan kewajiban perpajakan daerah. Sementara itu, dengan pelayanan yang prima menjadi modal pemerintah mengoptimalkan penerimaan untuk membiayai pembangunan daerah.

"Penarikan pajak itu juga harus seiring dengan pelayanan terhadap wajib pajak. Untuk itu, dibutuhkan upaya dari pemerintah agar pelayanan tersebut bisa ditingkatkan," ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Hal senada diungkapkan akademisi dari Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Dewi Septantinah. Dia mengungkapkan aspek kesadaran pajak perlu ditingkatkan agar menciptakan penerimaan yang berkesinambungan. Selain itu, mekanisme penarikan pajak juga bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.

"Dengan begitu, hasil dari pajak juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," imbuhnya dilansir laman resmi DPRD Jateng. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak