PMK 156/2020

Asyik, Ada PMK Baru! Masa Pemberian BLT Dana Desa Diperpanjang

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Oktober 2020 | 17:05 WIB
Asyik, Ada PMK Baru! Masa Pemberian BLT Dana Desa Diperpanjang

Ilustrasi. Sejumlah warga penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), mendengarkan arahan Gubernur Jawa Timur, di Bakorwil Pamekasan, Jawa Timur, Senin (14/9/2020). ANTARA FOTO/Saiful Bahri/hp.
 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan kembali mengubah ketentuan penggunaan dana desa sebagai bantuan langsung tunai (BLT). Ketentuan baru tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156/2020 yang menjadi perubahan ketiga dari PMK 205/2019.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 32A ayat (5) PMK 156/2020, besaran BLT desa yang diberikan per keluarga penerima manfaat sebesar Rp600.000 per bulan pada bulan pertama hingga ketiga dan sebesar Rp300.000 per bulan pada bulan keempat hingga kesembilan.

Pada ketentuan sebelumnya, BLT desa hanya diberikan selama 3 bulan dengan besaran BLT dana desa sebesar Rp600.000 setiap bulan.

Baca Juga:
Jokowi Bantah Wacana Pemberian Bansos untuk Pelaku Judi Online

"Dana desa yang digunakan untuk BLT desa telah bermanfaat bagi perlindungan sosial masyarakat desa yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga jangka waktu pembayaran BLT desa perlu diperpanjang," tulis Kementerian Keuangan pada bagian pertimbangan PMK 156/2020, dikutip Kamis (22/10/2020).

Pada Pasal 32A ayat (6) ditegaskan pembayaran BLT desa dilaksanakan selama 9 bulan dan paling cepat mulai dibayarkan pada April 2020 sesuai dengan ketersediaan dana desa setiap bulannya.

Hal ini berbeda bila dibandingkan dengan Pasal 32A ayat (6) PMK 40/2020 yang mengamanatkan agar BLT desa dianggarkan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) paling besar sebesar 35% dari dana desa yang diterima.

Pada ayat baru, yakni Pasal 32A ayat (6a), kepala desa dapat menggunakan sisa BLT desa untuk membiayai program stimulus seperti padat karya tunai dan peningkatan kapasitas badan usaha milik desa (BUMDes).

Selain karena kepala desa melakukan penyalahgunaan dana desa dan ditetapkan sebagai tersangka, pada Pasal 47 ayat (1) PMK 156/2020, otoritas juga menambahkan satu faktor yang menjadi dasar penghentian penyaluran dana desa pada tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya.

Penghentian juga dilakukan bila desa mengalami permasalahan administrasi atau ketidakjelasan status hukum.Penghentian dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari kementerian dan lembaga (K/L) yang terkait dengan permasalahan desa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Oktober 2020 | 19:10 WIB

BLT memang dilakukan oleh seluruh desa dimasa pandemi saat ini. Tapi tak urung, terkadang penyalahgunaan dana dan kecurangan kerap terjadi. Selain itu, mengenai data administrasi kerap kali tidak sesuai dengan fakta lapangan. Pendataan bisa disesuaikan sesuai dengan kepentingan pejabat setempat, Hal itu lumrah bahkan sering terjadi di wilayah saya. Bantuan tidak menyasar secara maksimal kepada penerima manfaat yang memang benar-benar membutuhkan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun

Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:45 WIB BANTUAN SOSIAL

Bantuan Beras Oktober Ditargetkan Tersalur Sebelum Pilkada Dimulai

Kamis, 08 Agustus 2024 | 10:30 WIB BANTUAN SOSIAL

Agustus Ini, Pemerintah Salurkan Lagi Bantuan Beras 10 Kg Per Keluarga

Sabtu, 13 Juli 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Beras Berlanjut 3 Bulan, Beban Anggaran Naik Rp11 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?