KEBIJAKAN FISKAL

Asosiasi Sebut Cukai Plastik Berisiko Gerus Setoran Pajak, Kok Bisa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juli 2019 | 18:00 WIB
Asosiasi Sebut Cukai Plastik Berisiko Gerus Setoran Pajak, Kok Bisa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pemerintah untuk memungut cukai atas kantong plastik mendapat resistensi dari pelaku usaha. Setoran pajak disebut akan tergerus dengan penerapan kebijakan ini.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiono mengatakan target penerimaan cukai plastik yang dipatok sebesar Rp500 miliar tidak sebanding dengan risiko hilangnya penerimaan pajak dari industri plastik.

Pengendalian konsumsi dinilai akan menggerus laba perusahaan. Hal ini akan berdampak pada berkurangnya setoran perusahaan ke kas negara. Menurutnya, setoran PPN dan PPh badan berpotensi tergerus jika cukai kantong plastik jadi diterapkan pemerintah.

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

“Kalau target cukai [plastik] hanya Rp500 miliar kemudian potensi kehilangan PPN dan PPh lebih besar. Hitungan awal itu sekitar Rp1,5 triliun per tahunnya [setoran pajak yang berkurang],” katanya kepada DDTCNews, Rabu (10/7/2019).

Oleh karena itu, Fajar meminta Kemenkeu untuk berhitung ulang terkait implementasi cukai kantong plastik. Alih-alih menggenjot penerimaan, kebijakan tersebut berpotensi menggerus penerimaan pajak dari kacamata industri.

Selain itu, pemberian insentif fiskal untuk industri plastik yang ramah lingkungan juga perlu dikaji ulang. Pasalnya, kapasitas produksi industri kantong plastik ramah lingkungan tergolong kecil. Dengan demikian, butuh waktu panjang untuk menggantikan kantong plastik konvensional dalam memenuhi permintaan pasar.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

“Kemudian kantong plastik ramah lingkungan sekarang secara jumlah tidak bisa menggantikan plastik konvensional karena biaya produksinya lebih mahal dari plastik konvensional. Saat ini plastik ramah lingkungan baru mampu memenuhi 10% dari total demand,” ungkapnya.

Seperti diketahui, otoritas fiskal berencana menambah barang kena cukai (BKC) baru berupa kantong plastik. Rencananya, cukai akan dikenakan sebesar Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilo gram kantong plastik. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP