KEBIJAKAN FISKAL

Asosiasi Sebut Cukai Plastik Berisiko Gerus Setoran Pajak, Kok Bisa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juli 2019 | 18:00 WIB
Asosiasi Sebut Cukai Plastik Berisiko Gerus Setoran Pajak, Kok Bisa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pemerintah untuk memungut cukai atas kantong plastik mendapat resistensi dari pelaku usaha. Setoran pajak disebut akan tergerus dengan penerapan kebijakan ini.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiono mengatakan target penerimaan cukai plastik yang dipatok sebesar Rp500 miliar tidak sebanding dengan risiko hilangnya penerimaan pajak dari industri plastik.

Pengendalian konsumsi dinilai akan menggerus laba perusahaan. Hal ini akan berdampak pada berkurangnya setoran perusahaan ke kas negara. Menurutnya, setoran PPN dan PPh badan berpotensi tergerus jika cukai kantong plastik jadi diterapkan pemerintah.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

“Kalau target cukai [plastik] hanya Rp500 miliar kemudian potensi kehilangan PPN dan PPh lebih besar. Hitungan awal itu sekitar Rp1,5 triliun per tahunnya [setoran pajak yang berkurang],” katanya kepada DDTCNews, Rabu (10/7/2019).

Oleh karena itu, Fajar meminta Kemenkeu untuk berhitung ulang terkait implementasi cukai kantong plastik. Alih-alih menggenjot penerimaan, kebijakan tersebut berpotensi menggerus penerimaan pajak dari kacamata industri.

Selain itu, pemberian insentif fiskal untuk industri plastik yang ramah lingkungan juga perlu dikaji ulang. Pasalnya, kapasitas produksi industri kantong plastik ramah lingkungan tergolong kecil. Dengan demikian, butuh waktu panjang untuk menggantikan kantong plastik konvensional dalam memenuhi permintaan pasar.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

“Kemudian kantong plastik ramah lingkungan sekarang secara jumlah tidak bisa menggantikan plastik konvensional karena biaya produksinya lebih mahal dari plastik konvensional. Saat ini plastik ramah lingkungan baru mampu memenuhi 10% dari total demand,” ungkapnya.

Seperti diketahui, otoritas fiskal berencana menambah barang kena cukai (BKC) baru berupa kantong plastik. Rencananya, cukai akan dikenakan sebesar Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilo gram kantong plastik. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN